Tampilkan postingan dengan label JIHAD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JIHAD. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Februari 2010

Wangi Syuhada Di Tanah Jihad Afghanistan


Beberapa waktu lalu, seorang pemuda berusia 16 tahun lari dari rumahnya untuk memimpin peperangan di Afghanistan. Orangtuanya berharap ia dapat kembali menemui keluarganya ketika ia sedikit dewasa dan tangguh, namun ia sangat keras kepala dan menolak untuk kembali.

Mujahidin telah berbicara kepada orang tua pemuda itu dan memberitahunya bahwa ayah dan ibunya berharap ia kembali ke rumah. Namun pemuda itu kemudian berkata jika siapapun di antara Mujahidin bisa menjamin bahwa Allah akan mengampuni semua kesalahannya dan memasukkannya ke surga di hari akhir nanti, maka ia akan kembali.

Tentu saja semuanya terdiam. Waktu perlahan berlalu dan setelah beberapa bukan dalam Pelatihan Jihad, ia terpilih untuk melaksanakan sebuah misi. Mujahidin berhasil menciptakan kerusakan yang luar biasa bagi pihak musuh dalam misi ini, meskipun Mujahidin dihadang oleh para munafikin dan sekutunya, dan pertarungan tidak sesuai rencana. Setelah pertarungan dengan para munafikin selesai, hanya pemuda itu yang syahid. Mujahidin harus mengembalikan jenazah pemuda itu.

Panglima provinsi merasa sedih atas syahidnya pemuda ini, bukan karena pengorbanan/kesyahidannya tapi karena memikirkan apa yang akan ia katakan terhadap orang tuanya.

Jenazahnya terbujur di atas rumput selama dua hari, darahnya masih segar dan tidak ada tanda-tanda bahwa jenazah itu akan membusuk.Hari ketiga, mereka menyediakan van untuk mengangkut jenazah pemuda itu dan menyerahkannya kepada orangtuanya dan mereka memutuskan untuk memberitahukan kedatangan mereka menuju desa.

Perjalanan menghabiskan waktu satu hingga dua hari, untuk itu hingga kedatangan mereka ke rumah pemuda yang syahid itu, diperlukan waktu lima hari dan tidak ada bau busuk maupun darah mengering sama sekali.

Mereka membawa jenazah pemuda itu keluar dari van dan menempatkannya di halaman rumahnya. Warga mulai berdatangan dan bertanya-bertanya, dan Mujahidin berusaha keras untuk menjelaskan dan menguatkannya dengan ayat al Quran dan Hadist, meskipun tak seorangpun mau mendengarkan mereka.

Tiba-tiba saja mujahidin diminta meninggalkan halaman karena ibu pemuda itu ingin menyaksikan jenazah anaknya dengan mata kepalanya sendiri. Untuk itu, mereka pergi dan menunggu di depan gerbang, tanpa tahu apa yang akan terjadi selanjutnya kecuali berdoa kepada Allah dalam hati.
Salah seorang mujahidin mendengar tangisan dari perempuan itu. Ibu pemuda itu duduk di samping jenazah, kepalanya bersandar di dada jenazah anaknya sembari menangis. Kemudian, cerita mulai berubah, semua orang diam dan Mujahidin meneriakkan takbir, "Allaahu Akbar!"


Sang ibu menegakkan kepalanya dan melihat ke arah perempuan-perempuan yang duduk di sekeliling pemuda syahid itu dan berkata:
"Kalian semua menangis karena kalian kehilangan
keponakan atau anak asuh kalian...Aku menangis karena aku telah kehilangan tiket ke surga. Anakku yang syahid ini, ingin pergi berperang dan aku tidak mengizinkannya, hingga aku selalu menghubungi dan memintanya kembali. Tapi anak ini lebih memilih untuk membuat Tuhannya bahagia dan sekarang aku tak lagi memiliki saham dalam perjuangan dan kematiannya,
dimana anakku yang lain? Bawalah ia padaku!"

Kemudian perempuan itu pergi dan mendatangi anak lainnya yang masih berusia 11 tahun. Kemudian ibu dan anak itu berjalan menuju ke gerbang tempat para Mujahidin menunggu, dan berkata:
"Kalian, orang-orang yang telah membawa anakku yang syahid. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kalian dan semoga Allah menjaga kalian dalam jalan jihad ini. Anakku yang sekarang syahid pergi tanpa izin dariku dan ia meraih kesyahidan dan aku tidak mendapatkan satupun kebaikan darinya. Sejak saat ini, melalui anakku yang lain, satu-satunya anakku yang bersisa. Ia masih berusia 11 tahun, untuk itu aku memohon kepada kalian, wahai para pemberani, tanganilah ia. Dan jika saatnya para pemimpin kalian syahid, bawalah anak ini ke garis terdepan dan biarkan ia tercabik-cabik oleh roket hingga aku bisa mengatakan pada Allah swt di hari kiamat nanti bahwa aku telah menyerahkan salah seorang anakku hanya untuk Allah dan Islam."

Mendengar berita ini, Mujahidin langsung menggemakan takbir dan tiba-tia dari setiap rumah, bapak-bapak dan ibu-ibu membawa anaknya untuk menyerahkannya di jalan Allah swt, meskipun Mujahidin telah menolak mereka karena mereka tidak memiliki cukup ruang dan yang kedua hal ini akan membuat organisasi itu terbongkar.

Dari sebuah rumah, seorang ibu menyerahkan anaknya yang masih kecil berusia lima tahun dengan pesan yang terdengar seperti ini:
"Gunakanlah anakku yang lima tahun ini, ikatlah badannya dengan bom, dan biarkan dia ada di jalanan, ketika orang-orang Amerika bertemu dengannya, melihat dan mendekatinya, ia akan meledak dan membunuh banyak musuh-musuh itu!"



Semoga Allah memberkahi kita dengan putra dan putri yang banyak, insya Allaah, amiin, kemudian mereka datang ke medan peperangan, ambil bagian dan bergembira karena membunuh dan mengancam musuh-musuh Allah swt! (Althaf/arrahmah/tum/jhdmgz)




Ribuan Tentara Amerika Hadapi Ancaman Bom Ranjau Mujahidin


Latifiya - Ribuan tentara Amerika yang mencari 3 prajurit yang diculik Mujahidin Daulah Islam Irak sepekan yang lalu kini menghadapi ancaman mematikan, yaitu bom-bom yang ditanam jauh dari jalan yang meledak ketika mereka berpencar menelusuri wilayah pedesaan.

Menurut pihak militer Amerika dan Iraq, sedikitnya empat bahan peledak yang dinamakan dismounted IED telah mengenai patroli tentara AS yang berjalan kaki di basis Sunni di selatan Baghdad, tempat dimana ketiga prajurit mereka telah diculik 12 Mei kemaren. Dua prajurit mereka tewas akibat menginjak atau berada di dekat bom yang ditanam Mujahidin Iraq.

“Mereka memasang peledak-peledak itu di tempat-tempat yang mereka perkirakan akan kami telusuri,” kata Letkol Robert Morschauser yang bertugas di wilayah Mahmudiya dan desa-desa di sekitarnya. “Kami pernah menemuinya sebelumnya, namun kali ini mereka menggunakannya lebih banyak.”

Bom-bom yang ditanam Mujahidin ini menambah ancaman baru dan menebar ketakutan bagi 4000 prajurit Amerika dan 2000 tentara Iraq yang melakukan pencarian sepanjang hari dengan sedikit istirahat di wilayah pertanian yang luas.

Hari Kamis, seorang tentara Amerika tewas di desa Rushudimullah akibat bom yang ditanam di tanah. Dalam insiden lainnya, tiga tentara Iraq terluka ketika sebuah bom mengenai kelompok mereka yang berjalan kaki.

Bom keempat juga meledak hari Jumat dekat jembatan di Latifiya, namun menurut sumber tentara Amerika tidak ada yang korban dalam serangan ini, wallahu a’lam.

Hari Sabtu, sebuah bom langsung menewaskan seorang prajurit Amerika ketika dia dan teman-temannya berjalan di wilayah berdebu dekat semak-semak yang jaraknya lebih dari 100 yard dari sebuah jalan di Latifiya. Tiga tentara Amerika lain dan seorang tentara Iraq juga terluka akibat pecahan bom tersebut. Setelah serangan ini, pasukan gabungan yang sedang dalam perjalanan untuk pencarian di sejumlah rumah di wilayah pertanian membatalkan tujuannya dan kembali ke markasnya.(aq/net/arm)




Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain




Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin






"Artinya : Dari 'Aisyah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, akan tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2783 kitab al-Jihad wa as-siyar dan Muslim No. 1864 kitab al-Imaarah]

Maknanya : Tidak ada hijrah dari Mekkah karena dia telah menjadi negeri Islam. [Keterangan dari Imam Nawawiy penulis kitab Riyadhush Shalihin -pent]

Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu 'ain merupakan permasalahan besar yang belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da'i berfatwa dan menyerukan jihad yang hukumnya (dianggap) fardhu 'ain terhadap setiap pribadi tanpa dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam rangka mewujudkan keinginan-keinginan pribadi dan sekelompok orang tertentu saja. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami merasa perlu memuat suatu penjelasan singkat tentang hal tersebut dari seorang alim ulama yang telah dikenal ilmu dan kesholehannya, agar kita semua dapat beramal diatas ilmu, dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq-Nya kepada kita untuk berjalan di jalan yang lurus.

Syarah Hadits.
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah dengan sabdanya : " Tidak ada hijrah".

Peniadaan ini bukan untuk keumumannya, maknanya hijrah tersebut tidak batal dengan penaklukan kota Mekkah, karena hijrah tersebut tidak akan hilang sampai hari kiamat sebagaimana telah ada dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat" [Dikeluarkan oleh Abu Dawud No. 2479 kitab Al-Jihad dan Ahmad dalam Musnadnya 4/99 dan dia ada di Shahihil Jami' No. 7469]

Akan tetapi yang dimaksud dengan tidak ada hijrah disini adalah tidak adanya hijrah dari Mekkah, sebagaimana dinyatakan oleh penulis (Imam Nawawi) diatas, karena setelah penaklukan kota Mekkah menjadi negeri Islam dan setelah itu tidak akan kembali menjadi negeri kafir, dengan dasar inilah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meniadakan hijrah setelah penaklukan Mekkah.

Mekkah dahulu di bawah kekuasaan kaum musyrikin, mereka telah mengusir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam darinya, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah dengan izin Rabbnya ke Madinah. Setelah delapan tahun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, beliau kembali ke Mekkah dan menaklukannya sehingga kota Mekkah menjadi negeri iman dan Islam, dan dengan demikian tidak ada lagi hijrah dari sana.

Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa Mekkah tidak akan kembali menjadi negeri kafir, tetapi tetap menjadi negeri Islam sampai datang hari kiamat atau sampai waktu yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.

Kemudian sabda beliau : "Akan tetapi jihad dan niat"

Bermakna : perintah setelah ini adalah jihad, yaitu penduduk Makkah keluar dari Makkah untuk berjihad. Dan "waniyyatun" bermakna : Niat yang baik untuk berjihad di jalan Allah, yaitu dengan cara berniat adalah jihadnya untuk meningkatkan kalimat Allah.

Kemudian beliau bersabda : "Dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah".

Bermakna : Jika waliyul amri (pemerintah) meminta kalian untuk pergi berjihad di jalan Allah, maka kalian wajib berangkat berjihad, dan hukum jihad pada saat itu adalah fardhu 'ain. Maka jangan seorangpun tidak memenuhinya, kecuali orang yang telah mendapat udzur Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan dalil firman-Nya.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : 'Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah' kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" [At-Taubah : 38-39]

Ini merupakan salah satu keadaan jihad yang diuhukumi fardhu a'in.

Keadaan kedua : Jika musuh mengepung satu Negara, bermakna musuh datang menyerang Negara tersebut dan mengepungnya, maka jihad diwaktu itu menjadi fardhu 'ain. Dalam keadaan seperti ini setiap orang wajib berperang, termasuk para wanita dan orang tua yang mampu berjihad. Karena ini merupakan jihad membela diri (jihad difa') dan perang membela diri ini berbeda dengan perang menyerang mush (jihad tholab), sehingga dalam keadaan seperti ini seluruh orang berangkat untuk membela Negara mereka.

Keadaan ketiga : Jika terjadi pertempuran, kedua belah pihak yang berperang saling berhadapan, barisan orang-orang kafir dengan barisan kaum muslimin, maka jihad pada waktu itu hukumnya fardhu 'ain dan tidak boleh seorangpun berpaling, sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya" [Al-Anfaal : 15-16]

Demikian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggolongkan kabur dari medan pertempuran termasuk dosa besar yang tujuh.[1]

Keadaan keempat : Jika seseorang dibutuhkan, contoh : tidak ada yang mengetahui penggunaan senjata kecuali hanya satu orang saja, dan orang-orang membutuhkan orang tersebut untuk menggunakan senjata baru, maka wajib atasnya untuk berjihad walaupun imam (waliyul amri) tidak memintanya berangkat dan kewajiban itu ada lantaran dia dibutuhkan.

Maka dalam empat keadaan inilah jihad menjadi fardhu 'ain, dan yang selainnya adalah fardhu kifayah.

Ahlul Ilmi menyatakan bahwa wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan sebagian dari mereka berjihad setiap tahun sekali[2], berjihad memerangi musuh-musuh Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena sekedar membela Negara. Karena membela negara, semata-mata sebagai satu negara, itu bisa dilakukan orang mukmin dan kafir. Orang-orang kafir-pun membela negara mereka. Akan tetapi seorang muslim hanya membela agama Allah, sehingga dia membela negaranya bukan karena sekedar sebagai satu negara akan tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia membelanya dalam rangka menjaga Islam. Oleh karena itu wajib atas kita pada keadaan yang kita hadapi sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa seruan untuk memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang tidak pas, dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama. Dan hendaklah dikatakan : Kita membela agama kita sebelum yang lainnya, karena Negara kita adalah negara agama dan negara Islam yang membutuhkan perlindungan dan pembelaan, maka kita harus membelanya dengan niat tersebut.

Adapun membela dengan niat nasionalisme atau kesukuan maka ini terjadi pada orang mukmin dan kafir, dan perbuatan tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya pada hari kiamat, jika terbunuh dalam keadaan membela Negara dengan niat ini maka dia tidak mati syahid ; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena kebanggaan (gengsi) dan berperang karena keberanian saja dan berperang karena ingin memperlihatkan kehebatannya, mana yang dikatakan dijalan Allah lalu beliau berkata.

"Artinya : Siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi maka dialah yang berada di jalan Allah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2810 kitab al-Jihad wa as-Siyar dan Muslim No. 1904 kitab al-Imarah]

Perhatikan syarat ini !! Jika kamu berperang karena negara, maka kamu dan orang kafir sama, akan tetapi berperanglah karena ingin menegakkan kalimat Allah yang dilaksanakan di negara kamu, karena negara kamu adalah negara Islam, maka pada keadaan seperti ini mungkin perang tersebut dapat dikatakan perang di jalan Allah.

Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Tidak ada luka yang terluka di jalan Allah dan Allah maha tahu siapa yang terluka di jalan Allah kecuali datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah tetapi wanginya wangi misk (minyak kasturi)" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2803 kitab al-Jihad dan Muslim No. 1876 (105) kitab al-Imaarah]

Perhatikan bagaiman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mensyaratkan mati syahid dengan berperang hanya dijalan Allah, maka wajib atas para penuntut ilmu menjelaskan permasalahan ini kepada umat.

Wallahul Muwaffiq


[Diterjemahkan oleh Abu al-Abbas Kholid bin Syamhudi dari syarah beliau terhadap kitab Riyadush Shalihin 1/24-28, majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun V/1422H/2002M, hal. 9-11]
_________
Foote Note
[1]. Isyarat kepada hadits Abi Hurairah secara marfu' : "Artinya : Jauhilah tujuh dosa besar, mereka bertanya : Apakah itu wahai Rasulullaj ?. Beliau menjawab : Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan kebenaran, memakan uang riba, memakan harta anak yatim dan kabur dari medan pertempuran serta menuduh kaum mukminat yang telah menikah yang lalai dengan zinah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2766 kitab al-Washoya dan Muslim No. 89 kitab al-Iman]
[2]. Yakni suatu negara Islam wajib berjihad -paling sedikit sekali dalam satu tahun- memerangi musuh untuk meningkatkan kalimat Allah, -red

Jihad, Harus Minta Izin Kepada Orang Tua



Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz





Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sesungguhnya saya sangat ingin berjihad dan keinginan itu sudah tertanam di lubuk hati saya, saya tidak bisa bersabar lagi, saya telah meminta izin dari ibu saya akan tetapi ia tidak setuju. Hal ini berpengaruh pada diriku dan saya tidak mampu jauh dari jihad. Wahai Syaikh, keinginan saya dalam hidup ini adalah berjihad fii sabilillah akan tetapi ibu saya tidak setuju, berikanlah petunjuk kepadaku, semoga Allah membalas engkau dengan kebaikan ?

Jawaban.
Jihadmu terhadap ibumu merupakan jihad yang besar. Jagalah ibumu dan berbuat baiklah kepadanya kecuali jika diperintah oleh pemimpin untuk berjihad maka pergilah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Jika kalian diperintah (untuk berperang) maka keluarlah" [Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari]

Dan selama pemimpin tidak memerintahkan kamu maka berbuat baiklah terhadap ibumu, berilah ia kasih sayang dan ketahuilah bahwa berbuat baik kepadanya merupakan jihad yang besar, yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukannya dari jihad fii sabilillah, seperti yang termaktub dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau ditanya :

"Wahai Rasulullah, perbuatan apa yang paling utama ? Beliau bersabda : 'Shalat pada waktunya'. Aku berkata : Kemudian apa ? Beliau bersabda : 'Kemudian berbakti kepada kedua orang tua'. Aku berkata : Kemudian apa ? Beliau bersabda : 'Berjihad fii sabilillah'. Maka aku tidak bertanya lagi kepada Rasulullah jika aku minta tambah maka tentu beliau akan menambahkannya".

Hadits ini disepakati keshahihannya maka berbakti kepada kedua orang tua lebih diutamakan dari jihad.

Dari Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu, Ia berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin untuk berjihad, maka beliau bersabda :

"Artinya : Apakah kedua orangtuamu masih hidup ? Ia berkata : Ya, Nabi bersabda : "(berbakti) kepada keduanya nerupakan jihad" Hadits ini disepakati keshahihannya. Pada riwayat yang lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Kembalilah kepada keduanya lalu minta izinlah, jika mereka mengizinkan maka berjihadlah, jika tidak maka berbaktilah kepada keduanya" [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

Sedangkan ini adalah seorang ibu ; maka sayangilah ia , berbuat baiklah kepadanya sampai ia memberikan izin kepadamu. Semua ini hak dalam jihad thalab (mendaftarkan diri untuk ikut dalam peperangan) yang mana pemimpin (walimatul amri) tidak memerintahkanmu berjihad..

Adapun jika datang bencana atas kamu maka belalah dirimu dan saudara-saudaramu fillah. Tidak ada daya dan upaya kecuali milik Allah, begitu pula jika pemimpin memerintahkan kamu untuk berperang maka keluarlah walaupun tanpa ridha kedua orang tua berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : 'Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah' kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu ? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat ? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit" [At-Taubah : 38]

[Syarh kitab Al-Jihad dari Bulughul Maram (kaset yang pertama)]


[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ?


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan




Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ahsanaallahu ilaikum -semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad ?

Jawaban.
Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.

"Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : Tahanlah tanganmu (dari berperang). Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat". [An-Nisaa : 77]

Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.

Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah sesuatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.

Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan pengrusakan) ? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.

Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah ? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.

Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh pada saat negara Islam telah berdiri.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]


Kaidah dalam Berjihad

Oleh
Syaikh Prof. Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad




Ini adalah pembahasan yang sangat penting dalam masalah jihad, yaitu memahami bahwa jihad yang disyariatkan dalam Islam adalah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta atsar para Salafush Shalih. Tidak sempurna jihad dijalan Allah dan tidak akan termasuk amal shalih tanpa memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Diantara kaidah-kaidah serta syarat-syarat jihad adalah sebagai berikut.

[1]. Jihad harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima jihadnya seseorang hingga dia mengikhlaskan niatnya karena Allah dan mengharapkan keridhoanNya. Jika dia hanya mengharapkan dengan jihadnya tersebut keuntungan pribadi atau jabatan atau yang lainnya dari perkara-perkara dunia maka jihadnya ini tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, Allah tidak akan menerima jihad seseorang apabila dia tidak mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berjihad. Seseorang yang ingin berjihad haruslah terlebih dahulu memahami bagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjihad kemudian dia mencontohnya.

[2]. Jihad tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan disyariatkannya jihad yaitu untuk meninggikan kalimat Allah dan agar agama ini hanyalah milik Allah, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya : Wahai Rasulullah ! ada seseorang yang berperang karena keberaniannya, ada lagi karena fanatik (golongan), ada juga karena riya, mana diantara mereka yang termasuk berjihad di jalan Allah ? maka beliau menjawab : “Barangsiapa yang berperang di jalan Allah agar kalimat Allah tinggi maka dia di jalan Allah” [Hadits Riwayat Bukhari 7458 dan Muslim 1904]

[3]. Jihad haruslah diiringi dengan ilmu dan pemahaman agama yang baik, karena jihad termasuk semulia-mulianya ibadah dan ketaatan. Dan ibadah tidaklah sah tanpa ilmu dan pemahaman agama. Oleh karena itulah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka dia lebih banyak merusak daripada memperbaiki”. Disebutkan dalam atsar bahwa : “Ilmu adalah imam/pemimpin amal sedangkan amal itu adalah pengikutnya”. Hal ini sebenarnya sudah jelas, karena jika tujuan dan perbuatan tidak diiringi dengan ilmu, maka hal tersebut hanyalah kebodohan dan kesesatan serta mengekor kepada hawa nafsu. Maka harus diketahui hakekat jihad yang sebenarnya, tujuan jihad, macam-macam jihad dan tingkatan-tingkatannya, serta harus dipahami keadaan musuh yang hendak diperangi. [2]

[4]. Jihad hendaknya dilakukan dengan penuh rahmat/kasih sayang dan lemah lembut karena jihad tidaklah disyariatkan untuk menyiksa jiwa atau menyakiti orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidaklah kelemah lembutan ada pada sesuatu, melainkan dia akan memperindahnya, dan tidaklah kekerasan ada pada sesuatu melainkan dia akan merusaknya” [Hadits Riwayat Muslim]

Syaikhhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Syaitan selalu menginginkan dari manusia agar mereka berlebih-lebihan dalam semua perkara. Jika syaitah melihat orang tersebut condong kepada kasih sayang maka dia jadikan berlebih-lebihan dalam menyayangi, hingga tidak membenci apa yang dibenci Allah dan tidak cemburu. Tapi jika syaitan melihat orang itu condong kepada sikap kasar/keras, maka syaitan pun menjadikannya berlebih-lebihan hingga tidak berbuat ihsan/baik, lemah lembut dan kasih sayang sesuai dengan yang Allah perintahkan dan dia amat ekstrim dalam membenci dan mencela serta memberi sangsi…” [3]

[5]. Jihad haruslah dipenuhi dengan keadilan dan jauh dari kedzoliman. Ini adalah ketentuan yang penting dalam jihad di jalan Allah, sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmannya.

“Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas” [Al-Baqarah : 190]

Dan firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, medorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Al-Maidah : 8]

Dahulu, jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukannya, selalu mewasiati mereka untuk bertakwa dan beliau berkata : “Berjalanlah dengan menyebut nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Janganlah mecincang (mayat) dan janganlah berbuat curang serta jangan membunuh anak kecil” [Hadits Riwayat Muslim 1731]

Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak ikut berperang dari kaum wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua, orang buta, orang-orang yang lemah/sakit, orang-orang gila, dan para pendeta/pastur serta biarawan/biarawati adalah golongan yang tidak layak dibunuh dalam medan jihad karena perang itu ditujukan kepada orang yang memerangi kita ketika kita menampakkan agama Allah. Siapapun dari golongan diatas yang tidak ikut serta memerangi kita maka kita pun tidak boleh memerangi mereka. Yang demikian itu karena Allah membolehkan untuk membunuh jiwa yang dengannya makhluk ini bisa baik, seperti yang Allah firmankan.

“Artinya : Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh” [Al-Baqarah : 217]

Maksudnya bahwa perang itu meskipun terdapat kejelekan dan kerusakan di dalamnya, tapi kerusakan dan fitnah kekafiran lebih dari itu semuanya. Barangsiapa yang tidak menghalangi kaum muslimin dari mendirikan agama Allah, maka bahaya kekafirannya hanya untuk dia sendiri. Oleh karena itulah para ulama berkata : “Para da’i yang menyeru kepad bid’ah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah layak diberi sangsi, berlainan dengan yang diam (tidak menyeru kepada bid’ah). Semuanya ini termasuk kebaikan Islam dan seruan Islam untuk berbuat adil dan menjauhi segala bentuk penganiayaan dan kedzoliman” [4]

[6]. Jihad (tholab/menyerang ,-pent) haruslah bersama imam kaum muslimin atau dengan seizinnya baik pemimpin/imam tersebut orang yang baik ataupun fasik. Ini diantara kententuan yang paling penting yang harus ada dalam jihad fi sabilillah, karena jihad –khususnya jihad melawan musuh-musuh Allah dengan senjata- tidak bisa dilakukan melainkan dengan kekuatan dan kekuatan tidak bisa diperoleh melainkan dengan persatuan. Dan persatuan tidak dapat terwujud melainkan dengan kepemimpinan. Dan kepemimpinan tidak berjalan melainkan dengan adanya sikap mendengar serta taat (kepada pemimpin). Semua perkara ini saling berkaitan dan tidak sempurna sebagiannya melainkan dengan sebagian yang lain, bahkan tidak akan tegak agama dan dunia ini melainkan dengannya[5].

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam sunnah serta ucapan para salaf. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya imam/pemimpin itu adalah perisai yang (kaum muslimin) berperang dibelakangnya dan menjadikan sebagai tameng” [Hadits Riwayat Bukhari 2957 dan Muslim 1841]

Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi berkata dalam Aqidah Thohawiyahnya : “Haji dan jihad senantiasa dilaksanakan bersama ulim amri/pemimpin kaum muslimin yang baik maupun yang dzolim sampai hari kiamat…”.
Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang mengatakan ; dibolehkan sholat dibelakang setiap imam yang baik maupun fasik dan dibolehkan jihad bersama para kholifah, serta dia tidak memberontak terhadap penguasa dengan mengangkat senjata dan dia mendo’akan kebaikan untuknya, maka sungguh di telah keluar dari ucapan kelompok Khowarij dari awal sampai akhir” [6]

[7]. Jihad di jalan Allah disesuaikan dengan keadaan kaum muslimin, sudah kuatkah atau masih lemah ? karena keadaan bisa berubah setiap waktu dan tempat. Jihad di jalan Allah disyariatkan dalam Islam dengan melalui beberapa tahapan ; Pada waktu di Mekkah belum disyariatlan jihad dengan mengangkat senjata, karena kaum muslimin pada saat itu masih minoritas dan lemah, akan tetapi disyariatkan jihad dengan hati dan lisan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar” [Al-Furqon : 52] ayat ini makkiyah (turun sebelum hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, -pent)

Firman Allah : “Wajahidhum”. Ibnu Abbas mengatakan : “Dengan Al-Qur’an” seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan mulai mendirikan negara Islam diizinkan beliau untuk berperang secara mutlak melalui firmanNya.

“Artinya : telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka” [Al-Haj : 39]

Kemudian diwajibkan jihad kepada kaum muslimin serta diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka dan menahan diri dari orang-orang yang tidak mengganggu mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas” [Al-Baqarah : 190]

Setelah itu Allah menurunkan ayat yang memerintahkan untuk berjihad secara mutlak serta tidak menahan diri dari siapapun sampai mereka masuk kedalam agama Allah atau membayar jizyah, seperti yang termaktub dalam firmanNya.

“Artinya : Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan” [Al-Anfal : 39]

Para pakar ulama menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut tidak ada yang mansukh/dihapus (hukumnya,-pent) akan tetapi ayat-ayat tersebut berlaku sesuai dengan kondisi yang ada, maka hendaknya kaum muslimin disetiap waktu dan tempat untuk mengambil ayat-ayat tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Apabila mereka dalam keadaan lemah maka jihadnya sesuai dengan kemampuan mereka. Jika mereka lemah maka cukup dengan berdakwah secara lisan. Dan jika mereka telah memiliki sebagian kekuatan maka mereka (dibolehkan) memerangi orang-orang yang memerangi mereka atau yang dekat dengan mereka serta menahan diri dari yang tidak menganggu mereka. Dan apabila mereka telah amat kuat dan memiliki kekuasaan maka (dibolehkan) untuk memerangi semuanya sehingga manusia semuanya masuk Islam atau membayar jizyah. [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Barangsiapa diantara kaum muslimin dalam keadaan lemah di suatu tempat atau waktu, maka hendaknya dia mengamalkan ayat kesabaran dan memaafkan orang-orang yang menyakiti Allah dan RasulNya dari kalangan ahli kitab maupun orang-orang musyrikin”.[8]

Syaikh Abdurrohman As-Sa’di rahimahullah berkata : “Hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah tidak membebani manusia melainkan sesuai kemampuan mereka dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tuladan mereka. Dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui dua keadaan dalam berdakwah dan berjihad. Beliau diperintah sesuai dengan keadaannya. Disaat kaum muslimin dalam keadaan lemah dan dikuasai musuh beliau diperintah untuk membela diri saja dan mencukupkan diri dengan berdakwah serta menahan diri dari jihad mengangkat senjata, karena hal tersebut lebih banyak madhorotnya. Dan disaat yang lain mereka diperintahkan untuk menolak kejahatan para musuh dengan segala kekuatan yang ada dan berdamai selama terdapat maslahat dalam perdamaian tersebut, serta memerangi orang orang-orang yang melampui batas jika maslahatnya lebih besar. Wajib bagi kaum muslimin untuk meneladani Nabi mereka dalam hal ini. Dan meneladani beliau adalah kemaslahatan dan kesuksesan” [9]

[8]. Jihad haruslah dapat mewujudkan kemaslahatan dan tidak mengakibatkan kemadhorotan yang lebih besar. Yang demikian itu karena Jihad dengan segala bentuknya disyariatkan untuk mewujudkan maslahat dan menolak madhorot dari Islam dan kaum muslimin baik perorangan maupun kelompok. Senantiasa jihad disyariatkan apabila diketahui dengan seyakin-yakinnya atau diperkirakan dengan seksama dapat mewujudkan tujuan tersebut. Tapi sebaliknya, jika diketahui dengan yakin atau diperkirakan dengan seksama hal tersebut lebih banyak mendatangkan madhorot, maka jihad pada saat itu tidak disyariatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Seutama-utamanya jihad dan amal shalih adalah yang lebih mentaati Allah dan lebih bermanfaat bagi hamba Allah. Apabila jihad dapat memadhorotkannya serta menghalangi dari yang lebih bermanfaat maka tidak bisa dikatagorikan sebagai amal shalih” [10]

[9]. Kesimpulan : Pondasi dari kaidah-kaidah diatas adalah menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai tolak ukur dalam segala keadaan dan hal tersebut mencakup empat perkara : Aqidah yang benar, Niat yang ikhlas, Kejujuran dalam bertawakkal, dan Mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang mujahid yang tidak berpegang dengan aqidah yang benar maka ucapan dan perbuatannya tidak terlepas dari kerusakan dan penyimpangan, karena benarnya aqidah seseorang adalah pondasi bagi keselamatan ucapan dan perbuatan. Dan seorang mujahid yang tidak berpegang dengan niat ikhlas dalam ucapan dan perbuatannya maka jihadnya bukan karena wajah Allah atau untuk menegakkan kalimatNya bahkan hanya untuk memuaskan hawa nafsunya. Dan mujahid yang tidak jujur dalam bertawakkal kepada Allah maka dia tidak akan bisa istiqomah dalam berjihad di jalan Allah dan dalam memikul beban jihad, bahkan tekadnya bisa cepat lemah dan mudah pesimis dari pertolongan Allah. Dan seorang mujahid yang tidak mengikuti jejak Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jihadnya tidak akan benar dan tidak jauh dari bid’ah dan penyimpangan. Bahkan jihadnya lebih condoh kepada pengrusakan terhadap dirinya dan selainnya dari pada perbaikan dan seruan kepada jalan Allah yang lurus.

[Diringkas dari kitab “Al-Quthuuful Jiyaad min Hikami wal Ahkaamil Jihaad” hal. 23-35 oleh Syaikh DR Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad, Alih bahasa Abdurrahman bin Thayib]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 18 Th IV Muharram 1427H/Peb-Maret 2006M. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Jl. Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Pembahasan ini kami ringkaskan dari kitab “Al-Quthuuful Jiyaad min Hikami wal Ahkaamil Jihaad” hal. 23-35 oleh Syaikh DR Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad, Alih bahasa Abdurrahman bin Thayib.
[2]. Lihat Majmu fatawa oleh Syaikhul Islam rahimahullah 28/135-136
[3]. Majmu Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah 28/35
[4]. Majmu Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah 28/161 dan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad 3/100, 105
[5]. Majmu Fatawa 28/390
[6]. Syarhus Sunnah hal. 57
[7]. Majmu Fatawa oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah 18/131,133,136-137
[8]. Ash-Shoorimul Maslul 2/413
[9]. Wujuubur Ta’awun Bainal Muslimin 5/190
[10]. Majmu Fatawa 22/300

Nasehat Jihad di Plestina

Oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Hafizhahullah



Pertanyaan.
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Hafizhahullah ditanya : Apa hukum jihad di Palestina sekarang ini?

Jawaban
Masalah ini harus ditinjau dari berbagai segi :

Pertama : Sudah seyogyanya kita mengetahui dengan jelas masalah Palestina. Palestina merupakan bumi yang diberkahi dan suci. Al-Qur’an menyipati bumi Palestina dengan bumi yang diberkahi sebanyak lima kali, dan ayat yang paling jelas adalah ayat pertama dari surat Al-Isra : “ ….. yang telah kami berkahi di sekitarnya”.

Kedua : Negeri kaum muslimin sudah sepantasnya dijaga oleh kaum muslimin sendiri, dan agar kaum muslimin melawan orang-orang yang ingin merampasnya. Orang-orang Yahudi –laknat Alloh atas mereka dan semoga Alloh membinasakan mereka- adalah penjajah atas negara kaum muslimin di Palestina, maka wajib bagi kaum muslimin melawan dan memerangi serta mengeluarkan orang-orang Yahudi dari bumi Palestina agar mereka kembali ke tempat asal mereka.

Ketiga : Yang harus diketahui, jihad adalah puncaknya Islam sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu : “Tiangnya agama Islam adalah shalat dan puncaknya adalah jihad di jalan Alloh”. Akan tetapi, tidaklah pantas jika kita mengangkat panji jihad bukan pada tempatnya atau menempatkan jihad bukan pada tempat yang sudah ditentukan oleh Alloh dan Rasulnya.

Sebuah hadits yang telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu telah menyebutkan sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Islam dibangun di atas lima hal …., lalu seorang berkata : “Dan Jihad”, -orang tersebut bermaksud mengatakan bahwa jihad merupakan salah satu rukun Islam yang lima- maka Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Jihad merupakan hal yang baik tapi inilah yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jihad bukan termasuk rukun Islam yang lima, pent)”

Jihad akan terus ada sampai hari kiamat tidak akan sirna selamanya. Akan tetapi, jihad mempunyai syarat-syarat (yang harus ditunaikan dulu sebelum melakukannya, -pent) yang telah dijelaskan oleh para ulama. Jihad mengandung sebab-sebab yang bersifat maknawi, pendidikan, aqidah dan materi. Sebab-sebab yang bersifat aqidah dan pendidikan adalah aplikasi penghambaan kita kepada Alloh, kita menolong agama Alloh, firman Alloh.

“Artinya : Apabila kalian menolong agama Alloh, niscaya Alloh akan menolong kalian” [Muhammad : 7]

Alloh juga berfirman.

“Artinya : Dan Alloh pasti akan menolong orang-orang yang menolong agamaNya” [Al-Hajj : 40]

Oleh karena itu, kita haruslah menolong agama Alloh dahulu hingga Alloh menolong kita. Apakah makna menolong agama Alloh ? Maknanya, kita menegakkan agama Alloh, kita menegakkan syari’at Alloh, kita menjadi hamba Alloh yang sesungguhnya.

Perkara yang kedua, persiapan yang bersifat materi/jasmani, firman Alloh.

“Artinya : Persiapkan apa-apa yang sanggup kalian persiapkan, dari kekuatan fisik maupun dari kuda-kuda yang ditambatkan” [Al-Anfal : 60]

Akan tetapi, mana yang lebih utama ? Kita mempersiapkan berbagai senjata, sedangkan aqidah kita berantakan, akhlak kita seperti akhlak orang Yahudi, dan kebiasaan kita seperti kebiasaan Yahudi.

Kita telah banyak mengikuti kebiasaan orang-orang Yahudi sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Kalian akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan kaum sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta, hingga mereka masuk ke lubang biawak pun kalian ikuti”. Para sahabat bertanya : “Yahudi dan Nashara?”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Siapa lagi kalau bukan mereka?!”.

Dengan demikian, dalil aqli dan naqli serta realita memperkuat bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah menanamkan agama Alloh dalam diri kita. Yaitu dengan kita menolong agama Alloh dan kembali kepada Alloh, sebagaimana disabdakan oleh Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara inah, dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi, ridha dengan persawahan, serta kalian meninggalkan jihad, Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian”.

Semua maksiat di atas telah kalian lakukan, salah satunya meninggalkan jihad hingga Alloh timpakan kehinaan atas kalian. Barangsiapa yang melakukan hal-hal tersebut maka akan ditimpakan kehinaan atas mereka. Kemudian bagaimana agar kehinaan tersebut terangkat ? Apakah dengan menegakkan jihad? Tidak, kembali untuk menegakkan jihad di waktu sekarang tidak bermanfaat, karena manusia yang berkata “Aku akan kembali kepada jihad” tidak memahami jihad ; maka kita haruslah kembali kepada asasnya, yaitu sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hingga kalian kembali kepada agama kalian” (Hadits tersebut tidak mengatakan hingga kalian menegakkan jihad akan tetapi sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi : “Hingga kalian kembali kepada agama kalian, pent).

Oleh karena itu, kami katakan bahwa memerdekakan Palestina, mengeluarkan orang-orang Yahudi dari bumi Palestina, merupakan salah satu dari kewajiban umat Islam. Tidak sepantasnya kita ridha dan hanya diam saja dengan kehinaan dan kesengsaraan. Namun wajib bagi kita mengambil sebab-sebab yang syar’i dan melaksanakan ketentuan Alloh guna mendapatkan pertolonganNya, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shahih Bukhari dan Muslim.

“Kalian memerangi orang-orang Yahudi hingga mereka berlarian dan bersembunyi di balik pepohonan dan bebatuan, hingga pepohonan dan berbatuan berkata : “Wahai muslim, wahai hamba Alloh….”

Dengan demikian, yang menang atas orang-orang Yahudi, yang membunuh Yahudi, yang mengeluarkan orang Yahudi dari negeri kaum muslimin adalah muslim, hamba Alloh ; jika kita kembali ke jalan Alloh maka kita ditolong atas orang Yahudi. Adapun kita mempergunakan keadaan kaum muslimin yang dirundung duka dan luka untuk kepentingan suatu kelompok, maka ini tidaklah diridhai oleh agama kita dan tidak diterima oleh seorang yang mukhlis dari kita. Realita yang terjadi pada pergerakan-pergerakan hizbiyyah serta kelompok-kelompok yang lain adalah mereka sibuk dengan kejadian tragis di Palestina, mereka sibuk dalam mengekspos pembunuhan, penghancuran, dan selainnya, dan sebenarnya mereka hanya duduk-duduk saja.

Mereka sibuk dengan ketragisan di Checnya dan di Bosnia, tapi apa yang telah mereka hasilkan ? Tidak ada sedikit pun. Namun tiba-tiba mereka datang dan berkata : “Kalian wahai salafiyyun tidak menganjurkan manusia untuk berjihad, kalian tidak menginginkan negeri kaum muslimin bebas (firman Alloh) : “Sesungguhnya mereka tidaklah berkata melainkan hanya perkataan dusta” [Al-Kahfi : 5]

Demi Alloh, sejarah akan bersaksi bahwa dakwah salafiyyah ini merupakan dakwah yang sangat antusias untuk menjadikan kaum muslimin sebagai sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia. Akan tetapi, mereka yang tidak ingin berjalan di atas ketentuan Alloh tergesa-gesa dalam bertindak hingga menjatuhkan umat dalam kesedihan, penyesalan, pembunuhan dan perusakan. Lihatlah realita mereka di Aljazair. Apa yang telah dihasilkan oleh revolusi mereka? Pembunuhan, perusakan, dan hancurnya mobil-mobil… Apa yang dihasilkan di Mesir? Apa yang dihasilkan di Syria? Apa yang dihasilkan oleh mereka yang mengatakan, “Kami keluar dari pemerintahan yang tidak berhukum dengan hukum Alloh” … Mereka tidak mengubah sesuatupun melainkan justru menambah kesengsaraan, menambah fitnah, menambah kehancuran. Dahulu manusia dalam ketenangan, kedamaian, sekarang berubah mejadi kesengsaraan dan kepedihan.

Sesungguhnya yang terjadi di Palestina adalah penyalahgunaan keadaan manusia untuk mencapai apa yang diinginkan oleh para pemimpin. Sebelum kita melihat kepada intifadhah maka lihatlah kepada intifadhah yang terdahulu yang selama berpuluh-puluh tahun bergolak namun apa yang dihasilkan? Hanya menghasilkan perdamaian …. Maka harus kita berangkat dari realita yang (pahit ini) dan jangan sampai kita ditunggangi oleh ahli batil. Siapakah yang mengatakan bahwa batu bisa menghancurkan tank-tank? Dan siapa yang mengatakan bahwa ketapel bisa mengalahkan rudal sedangkan anda dan musuh anda sama-sama bermaksiat kepada Alloh Ta’ala ?!

Ada seorang ikhwah dari Baitul Maqdis bercerita kepada saya (Syaikh) bahwa dia telah mengunjungi para korban yang terluka : “Kami berkunjung kepada 32 orang lebih, 30 orang di antara mereka tidak shalat. Mereka datang dan berkata : (orang) Nasrani yang ikut dan turun ke jalan untuk demonstrasi dan terbunuh dia syahid. Apabila terbunuh karena ikut revolusi maka mereka syahid. Pemabuk, pezina, syirik kepada Alloh asalkan dia ikut revolusi, maka dia mati syahid”. Palestina tidak akan bebas dan merdeka hanya dengan slogan-slogan.

Palestina membutuhkan sosok-sosok lelaki, yang melakukan ketaatan kepada Alloh, seperti dalam hadits : “Wahai muslim, wahai hamba Alloh, di belakangku ada Yahudi. Kemarilah dan bunuh dia”. Merekalah yang akan mebebaskan Palestina, merekalah yang akan membebaskan rumah-rumah kaum muslimin yang terampas.

Kita mohon kepada Alloh agar dikembalikan kepada agama kita dengan baik, dan agar diangkat kehinaan dari kita, diangkat kehinaan dari saudara-saudara kita serta negeri-negeri kaum muslimin, dan agar dikembalikan apa-apa yang terampas dari negeri kaum muslimin kepada negeri Islam.

Alhamdulillah Rabbil Alamin

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi I Tahun VI/Sya’ban 1427/Sept 06 Diterbitkan oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153]

Nasehat dan Fatwa Jihad

Oleh
Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi Al-Harby


Segala puji milik Allah, kita memuji, meminta tolong dan mohon ampunan kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri dan amalan kita. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tiada seorangpun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tiada yang dapat menunjukinya.

Saya bersaksi tiada yang berhak untuk diibadahi semata-mata karena Allah, tiada sekutu bagiNya. Dan saya bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Semoga shalawat dan salam serta berkah Allah senantiasa (dilimpahkan) kepadanya, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya dan kepada orang-orang yang mengikuti langkah serta berjalan di atas manhajnya, mengikuti cara dan sunnah-sunnahnya hingga hari kiamat.

Adapun selanjutnya :
Sesungguhnya saya ingin menasehati saudara-suadara kaum muslimin di Indonesia dengan beberapa nasehat, dan saya berharap semoga saya ikhlas dalam nasehat ini serta semoga tujuan nasehat ini pun adalah wajah Allah dan kampung akhirat.

Dalam nasehat ini saya mengajak diri saya dan kaum muslimin untuk selalu bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan, baik atau buruk, senang atau susah. Sebab bertakwa kepada Allah merupakan penyebab segala kebaikan.

Saya juga berwasiat agar berpegang teguh kepada tali Allah yang kokoh, saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali Allah dan janganlah berpecah-belah (berfirqah-firqah)” [Ali Imran : 103]

Dan firman Allah

“Artinya : Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Seorang muslim dengan muslim lainnya saling mengokohkan sebagian atas yang lainnya” [1]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Perumpamaan kaum muslimin dalam berkasih sayang dan saling mencintai serta lemah lembut sesama mereka, bagaikan satu tubuh, apabila sebagian sakit maka anggota lainnya akan merasakan sakit” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan juga saya mewasiatkan kepada kaum muslimin agar mengembalikan setiap sesuatu yang diperselisihkan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Firman Allah

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri (ulama dan umara) diantara kalian. Dan jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itulah yang paling baik akibat dan akhirnya” [An-Nisa : 59]

Semuanya ini tidak mungkin terjadi, kecuali dengan mengembalikan (perselisihan tersebut, pent) kepada ulama umat ini dan kepada pemahaman Salafus shalih.

Allah berfirman

“Artinya : Dan kalau mereka menyerahkan kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)” [An-Nisa : 83]

Firman Allah

“Artinya : Maka bertanyalah kepada ahli ilmu apabila kalian tidak mengetahui” [An-Nahl : 43, Al-Anbiya : 7]

Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka (tentang agama) agar dapat memberikan peringatan kepada kaumnya ketika mereka kembali, agar supaya mereka dapat menjaga dirinya” [At-Taubah : 122]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ilmu itu adalah dengan belajar dan sifat santun itu adalah dengan belajar untuk sopan santun” [Hadits Hasan Riwayat Ad-Daruquthni dalam Al-Afrad dan Khathib Al-Bagdadi dari Abu Hurairah juga oleh Khathib Al-Bagdhadi dari Abu Darda (Lihat As-Shahihah no. 342)]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Hendaklah ilmu itu dibawa oleh orang-orang yang adil pada setiap generasi, yang akan memberantas penyimpangan pada orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dan memberantas jalan orang-orang yang batil serta ta’wil orang-orangyang bodoh” [Hadits Hasan lihat Tasfiyah wa Tarbiyah hal.24 karya Syaikh Ali Hasan]

Maka kewajiban para pemuda adalah untuk kembali kepada ulama Rabbani yang selalu memutuskan sesuatu dengan hak dan senantiasa berbuat adil.

Hendaklah mereka memilih para ulama yang betul-betul berjalan di atas petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mengikuti beliau (dalam) perkataan, amalan atau iti’qad.

Senantiasa berpatokan di atas nash-nash syar’i dalam menerima fatwa yang datang dari mereka. Khususnya dalam masalah-masalah yang penting atau masalah-masalah yang memerlukan ketelitian pandangan atau ijtihad diatas bimbingan cahaya nash-nash syar’i seperti masalah Jihad. Karena kita ini hidup di zaman yang penuh dengan omong kosong dan banyaknya orang yang berani berfatwa tanpa ilmu, banyak yang mengaku sebagai ahli ilmu, serta banyaknya yang berani mentakwil nash-nash syar’i dan mempermainkannya sesuai dengan kehendak dan fikiran-fikiran yang rusak untuk memperkuat bid’ah, mengikuti hawa nafsu mereka atau karena sebuah kepentingan.

Tidak diragukan lagi bahwasanya jihad tetap ada sampai hari Kiamat dan hendaklah kaum muslimin tetap berusaha menegakkannya dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mati dan tidak pernah berjihad atau tidak pernah berniat dalam hatinya untuk berjihad, maka ia mati di atas cabang kemunafikan” [Hadits Riwayat Muslim kitab Al-Imarah]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Tidak satu pun kaum yang meninggalkan jihad di jalan Allah kecuali mereka hina”.

Jihad tetap disyariatkan bersama pemimpin kaum muslimin yang baik atau yang jahat sehingga Allah mewariskan bumi dan apa-apa yang di dalamnya (kepada kaum muslimin).

Akan tetapi manusia pada zaman ini terbagi menjadi beberapa (golongan) dalam masalah jihad.

Sebagian mereka mengatakan bahwasanya kewajiban jihad itu sudah tidak ada lagi yang ada hanya jihad melawan hawa nafsu, (mereka) membodoh-bodohi masyarakat dengan hadits-haditspalsu atu dusta seperti.

“kita telah kembali dari jihad yang kecil kepada jihad yang benar”.

Yang mereka maksud dengan jihad yang kecil adalah jihad melawan musuh-musuh Islam dan yang mereka maksud dengan jihad yang besar ialah jihad melawan hawa nafsu, (padahal ,-pent). Jihad yang mana lagi yang lebih besar daripada seorang muslim yang mengorbankan jiwanya di jalannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meninggikan kalimat Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Inilah pendapat sebagian orang-orang sufi dan sebagian jama’ah yang muncul pada zaman ini, mereka mengajak manusia melancong mengatas namakan dakwah kepada Allah tanpa ilmu dan pemahaman terhadap agama Allah. Bahkan mereka hanya berjalan-jalan kesana kemari sepanjang tahun tanpa merealisasikan sedikitpun hal-hal yang berarti, khususnya yang berhubungan dengan perbaikan aqidah dan faktor-faktor yang dapat merusaknya berupa syirik, bid’ah atau maksiat.

Dan ada lagi kelompok yang menamakan sesuatu dengan jihad padahal ia bukan jihad. Mereka membunuh kaum muslimin dimana-mana dan menyalakan api peperangan dalam negeri kaum muslimin sendiri dengan mengatas namakan jihad. Bahkan mereka beranggapan bahwasanya negeri kaum muslimin adalah negeri yang pantas untuk diperangi sebab di dalamnya terdapat maksiat-maksiat atau penyelewengan-penyelewengan dan tidak berhukum kepada hukum Allah kecuali negeri yang dirahmati Allah seperti kerajaan Saudi Arabia sekarang ini, yang alhmadulillah masih berhukum syari’at Allah pada seluruh aspek kehidupan.

Kelompok yang menamakan jihad pada sesuatu yang bukan jihad, yang menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka dan menghancurkan kekuatan dan sumber kehidupan mereka bahkan tempat-tempat penting mereka, apa-apa yang mereka lakukan ini membuat orang ragu terhadap niat kelompok ini yang kemungkinan ditunggangi oleh kelompok-kelompok Zionis atau Freemansonry maupun kelompok yang berbahaya lainnya yang ingin mengadu domba kaum muslimin.

Dan ada lagi kelompok yang dengan beraninya memfatwakan kewajiban jihad dengna hukum fardhu ‘ain terhadap setiap muslim, meskipun jumlah kaum muslimin tidak memadai, tanpa persiapan yang cukup, tanpa kekuatan ataupun Imam yang memimpin jihad tersebut.

Fatwa ini jauh sekali menyimpang dari manhaj yang haq dan nash-nash syar’iyah yang menerangkan batasan-batasan jihad.

Sebagaimana yang telah saya terangkan, bahwasanya jihad tetap ada sampai hari kiamat sehingga Allah mewariskan bumi dan apa yang ada di dalamnya (kepada kaum muslimin).

Jihad menjadi fardhu ‘ain kepada setiap kaum muslimin apabila : “Imam memerintahkannya, khususnya ketika negeri kaum muslimin diserang atau dijajah, dan kaum muslimin memiliki kekuatan serta adanya panji Islam yang berkibar dan jelas adanya maslahat daripada jihad tersebut, seperti ; tidak terjadi perkara yang lebih rusak atau sama (kerusakannya) yang memudharatkan Islam dan kaum muslimin dan kaum muslimin dalam keadaan bersatu padu”

Jika tidak terdapat syarat-syarat ini maka hukum jihad adalah fardu kifayah. Hukum jihad fardhu kifayah atau fardhu ain sesuai dengan keadaan tertentu.

Jihad menjadi fardhu kifayah apabila tujuannya untuk menolong dakwah di luar negeri kaum muslimin yang mana Imam tidak mewajibkan kepada setiap orang tetapi hanya mengajurkan secara umum.

Apabila keadaan seperti ini maka jihad adalah fardhu kifayah yang berarti jika sebagian telah menunaikannya maka gugurlah (kewajiban) yang lainnya.

Adapun jika seorang imam mewajibkan kepada kaum muslimin sedangkan kaum muslimin memiliki kekuatan, jumlah mencukupi, persiapan matang yang besar kemungkinan akan menang dalam peperangan itu, maka jihad seperti ini hukumnya menjadi fardhu ‘ain.

Definisi Jihad dan Hukum Jihad

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan me-rupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.

Secara bahasa (etimologi) kata jihad

Yang berarti kekuatan usaha, susah payah dan kemampuan. [1]

Menurut ar-Raghib al-Ashfahani (wafat th. 425 H) rahimahullahu: ÇáúÌóåúÏõ berarti kesulitan dan ÇáúÌõåúÏõ berarti kemampuan. [2]

Menurut istilah syar’i (terminologi):



“Al-Jihad artinya memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan baik berupa perkataan atau perbuatan.” [3]



“Jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh.”

Jihad ada tiga macam:
1. Jihad melawan musuh yang nyata.
2. Jihad melawan syaithan.
3. Jihad melawan hawa nafsu.

Tiga macam jihad ini termaktub di dalam Al-Qur-an surat al-Hajj: 78, at-Taubah: 41, al-Anfaal: 72. [4]

Menurut al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-Asqalani (yang terkenal dengan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, wafat th. 852 H) rahimahullahu: “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.” [5]

Istilah Jihad digunakan juga untuk melawan hawa nafsu, syaithan, dan orang-orang fasiq. Adapun melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar agama Islam (belajar dengan benar), lalu mengamalkannya kemudian mengajarkannya. Adapun jihad melawan syaithan dengan menolak segala bentuk syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh syaithan. Jihad melawan orang kafir dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Adapun jihad melawan orang-orang fasiq dengan tangan, lisan dan hati. [6]

Perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” [7]

Jihad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu adalah: “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allah Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allah.” [8] Kata beliau: “Bahwasanya jihad pada hakikatnya adalah mencapai (meraih) apa yang dicintai oleh Allah berupa iman dan amal shalih, dan menolak apa yang dibenci oleh Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiyat.” [9]

Definisi ini mencakup setiap macam jihad yang dilaksanakan oleh seorang Muslim, yaitu meliputi ketaatannya kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhkan larangan-larangan-Nya. Kesungguhan mengajak (mendakwahkan) orang lain untuk melaksanakan ketaatan, yang dekat maupun jauh, muslim atau orang kafir dan bersungguh-sungguh memerangi orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah dan selain itu. [10]

Jihad tidak dikatakan jihad yang sebenarnya melainkan apabila jihad itu ditujukan untuk mencari wajah Allah, menegakkan kalimat-Nya, mengibarkan panji kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan menyerahkan segenap jiwa raga untuk mencari keridhaan Allah. Akan tetapi bila seseorang berjihad untuk mencari dunia, maka tidak dikatakan jihad yang sebenarnya.

Barangsiapa yang berperang untuk mendapatkan kedudukan, memperoleh harta rampasan, menunjukkan keberanian, mencari ketenaran (kehebatan), maka ia tidak akan mendapatkan ganjaran dan tidak akan mendapat pahala. [11]

Jihad dalam Islam merupakan seutama-utama amal. Allah memerintahkan jihad yang termaktub di dalam Al-Qur-an, yaitu pada surat al-Baqarah: 190, 193, 216, Ali ‘Imran: 142, an-Nisaa’: 95, at-Taubah: 73, al-Anfaal: 74, al-Hajj: 78, al-Furqaan: 52 dan ash-Shaaf: 11.

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Amal apa yang paling utama?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Shalat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Jihad fii sabiilil-laah.’” [12]

Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apa saja yang paling utama?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Beriman kepada Allah dan berjihad fii sabiilillaah...” [13]

‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya seutama-utama amal sesudah shalat adalah jihad fii sabilillaah.” [14]

Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang berperang karena mengharap ghani-mah (harta rampasan perang), ada yang lain berperang supaya disebut namanya, dan yang lain berperang supaya dapat dilihat kedudukannya, siapakah yang dimaksud berperang di jalan Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allah tinggi, maka ia fii sabiilillaah (di jalan Allah).” [15]

HUKUM JIHAD
Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah al-Qaahir:
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci se-suatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah: 216]

Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.

Muhammad bin Syihab az-Zuhri (wafat th. 124 H) rahimahullahu berkata: ‘Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuh-kan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut).’” [16]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada waktu Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah):

“Tidak ada hijrah setelah Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah), akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Bila kalian diminta untuk maju perang, maka majulah!” [17]

Hukum jihad adalah fardhu kifayah [18] dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur’an surat an-Nisaa’: 95-96, at-Taubah: 122, al-Muzzamil: 20, dan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. [19]

Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:

Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.

Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.

Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39. [20]

Jihad diwajibkan atas:
1. Setiap Muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad. [21]

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’” [22]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Pasal "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Menegakkan Jihad Fii Sabiilillaah Bersama Ulil Amri". Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, PO BOX 7803/JACC 13340A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427H/Juni 2006M]

Keutamaan, Tujuan dan tingkatan Jihad

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Keutamaan jihad sangat banyak sekali, di antaranya adalah:

1. Geraknya mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) di medan perang itu diberikan pahala oleh Allah. [1]
2. Jihad adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi. [2]
3. Jihad lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada jama’ah haji. [3]
4. Jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid). [4]
5. Jihad adalah jalan menuju Surga. [5]
6. Orang yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rizki. [6]
7. Orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus. [7]
8. Sesungguhnya Surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti langit dan bumi. [8]
9. Surga di bawah naungan pedang. [9]
10. Orang yang mati syahid mempunyai 6 keutamaan: (1) diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat tempatnya di Surga, (3) akan dilindungi dari adzab kubur, (4) diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari Kiamat, (5) diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari, (6) dapat memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya. [10]
11. Orang yang pergi berjihad di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya. [11]
12. Orang yang mati syahid, ruhnya berada di qindil (lampu/ lentera) yang berada di Surga. [12]
13. Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali hutang. [13]

TUJUAN DISYARIA’TAKAN JIHAD
Jihad memerangi musuh Islam tujuannya agar agama Allah tegak di muka bumi, bukan sekedar membunuh mereka.
Allah al-‘Aziiz berfirman:

"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah saja. Jika mereka ber-henti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim"[Al-Baqarah: 193]

Ibnu Jarir ath-Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullahu berkata: “Perangilah mereka sehingga tidak terjadi lagi kesyirikan kepada Allah, tidak ada penyembahan kepada berhala, kemusyrikan dan ilah-ilah lain, sehingga ibadah dan ketaatan hanya kepada Allah saja tidak kepada yang lain.” [14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÃõãöÑúÊõ Ãóäú ÃõÞóÇÊöáó ÇáäøÇÓó ÍóÊøóì íóÔúåóÏõæúÇ Ãóäú áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááåõ ...

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah…” [15]

Abu ‘Abdillah al-Qurthubi (wafat th. 671 H) rahimahullah berkata: “Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa sebab ‘qital’ (perang) adalah kekufuran.” [16]

Syaikh as-Sa’di rahimahullahu berkata: “Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah di atas seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan ‘fitnah’ (syirik). Apabila fitnah (kemusyrikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut, maka tidak ada lagi pembunuhan dan perang.” [17]

Jadi, jihad disyari’atkan agar agama Allah tegak di muka bumi. Karena itu sebelum dimulai peperangan diperintahkan untuk berdakwah kepada orang-orang kafir agar mereka masuk Islam. [18]

TINGKATAN JIHAD
Menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahulahu jihad memiliki empat tingkatan, [19] yaitu:

Pertama: Jihaadun Nafs (Jihad melawan hawa nafsu).
Jihad ini ada empat tingkatan:

1. Berjihad untuk mempelajari ilmu dan petunjuk, yaitu mempelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan, kebahagiaan di dunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk. Apabila dia tidak mau mempelajari ilmu yang bermanfaat, maka dia akan celaka dunia dan akhirat.

2. Berjihad untuk mengamalkan ilmu yang telah diperolehnya. Bila hanya semata-mata berdasarkan ilmu saja tanpa amal, maka bisa jadi ilmu itu akan mencelakainya bahkan tidak bermanfaat baginya.

3. Berjihad untuk mendakwahkannya, mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, maka apabila dakwah ini tidak dilakukannya maka hal ini termasuk menyembunyikan ilmu yang telah Allah turunkan baik berupa petunjuk maupun keterangan-keterangan. [20] Maka ilmunya tidak akan bermanfaat dan tidak pula dapat menyelamatkannya dari adzab Allah.

4. Berjihad untuk sabar terhadap kesulitan-kesulitan dalam berdakwah di jalan Allah dan juga sabar terhadap gangguan manusia. Dia menanggung kesulitan-kesulitan dakwah itu semata-mata karena Allah. Apabila terpenuhi keempat tingkatan tersebut maka ia akan termasuk sebagai orang yang Rabbani. Maka, para Salafush Shalih bersepakat bahwa seseorang tidak dapat disebut sebagai seorang yang Rabbani sampai ia dapat mengetahui kebenaran, mengamalkannya dan mengajarkannya. Oleh karena itu orang yang berilmu, mengamalkannya dan mengajarkannya, maka ia akan disanjung di sisi para Malaikat-Nya.

Kedua: Jihaadus Syaithaan (Jihad Melawan Syaithan)
Jihad jenis ini ada dua tingkatan:

1. Berjihad untuk membentengi diri dari serangan syubhat dan keraguan yang dapat merusak iman.
2. Berjihad untuk membentengi diri dari serangan keinginan-keinginan yang merusak dan syahwat.

Tingkatan Jihadusy Syaithan yang pertama akan ada sesudah adanya keyakinan dan pada tingkatan yang kedua akan ada sesudah adanya kesabaran.

Allah al-Haafizh berfirman:

"Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” [As-Sajdah: 24]

Allah mengabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya dapat diperoleh dengan sabar dan yakin. Sabar itu akan dapat menolak syahwat dan keinginan-keinginan yang merusak. Sedangkan yakin akan dapat menolak dari keraguan dan syubhat.

Ketiga: Jihaadul Kuffaar wal Munaafiqiin
Pada jihad ini terdapat empat tingkatan:

1. Jihad dengan hati.
2. Jihad dengan lisan.
3. Jihad dengan harta.
4. Jihad dengan jiwa

Jihadul Kuffar (jihad melawan orang-orang kafir) lebih khusus (konteksnya dilakukan) dengan tangan (kekuatan), sedangkan Jihadul Munafiqin (jihad melawan orang-orang munafiq) lebih khusus (konteksnya dilakukan) dengan (kekuatan) lisan.

Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” [At-Taubah: 73] [21]

Keempat: Jihaad Arbaabizh Zhulm wal Bida’ wal Munkaraat (Jihad Melawan Tokoh-Tokoh yang Zhalim, Pelaku Bid’ah dan Kemungkaran)

Pada jihad ini terdapat tiga tingkatan:

1. Dengan tangan apabila sanggup.
2. Apabila tidak sanggup maka dengan lisan.
3. Apabila tidak sanggup maka dengan hati.

Demikianlah tiga belas tingkatan dari jihad.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ãóäú ãóÇÊó æóáóãú íóÛúÒõ¡ æóáóãú íõÍóÏöøËú Èöåö äóÝúÓóåõ¡ ãóÇÊó Úóáóì ÔõÚúÈóÉò ãöäú äöÝóÇÞò.

“Barangsiapa meninggal dunia sedang ia tidak pernah ikut berperang dan ia juga tidak terbetik dalam benaknya untuk berperang, maka matinya termasuk dalam satu cabang kemunafikan.” [22]

Jihad harus dilaksanakan bersama ulil amri, baik ulil amri itu baik ataupun jahat.

PEMBAGIAN JIHAD
Jihad melawan orang-orang kafir dibagi menjadi 2 (dua):

Pertama: Jihadul Fat-h wath Thalab (jihad ofensif).
Jihad ini memerlukan terpenuhinya syarat-syarat syar’iyyah (syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam), sebagai berikut:
1. Adanya seorang imam (pemimpin).
2. Ada Daulah (negara).
3. Ada ar-Raayah (bendera jihad).

Kedua: Jihadud Difaa' (jihad defensif, pembelaan terhadap sebuah negeri Muslim).

Jihad ini hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh penduduk negeri yang diserang oleh musuh (agresor). Jika penduduk negeri tersebut lemah, maka mereka harus dibantu oleh penduduk negeri tetangganya yang terdekat.

Jihad syar’i harus memiliki persiapan syar’i dan persiapan itu terbagi menjadi 2 (dua):

Pertama, persiapan pembinaan keimanan sehingga umat dapat menegakkan hakekat ibadah kepada Allah Rabb semesta alam, melatih jiwa mereka di atas Kitabullah, mensucikan hati mereka di atas Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka dapat menolong agama Allah Jalla Jalaluhu dan syari’at-Nya.

Hal tersebut sesuai dengan firman-Nya:

"Dan sungguh Allah pasti menolong siapa saja yang menolong (agama)-Nya.” [Al-Hajj: 40]

Kedua, persiapan fisik, yakni mempersiapkan jumlah pasukan dan perlengkapannya untuk melawan musuh-musuh Allah dan memerangi mereka.
Allah Jalla Jalaluhu berfirman:

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” [Al-Anfaal: 60]

Menghidupkan kewajiban jihad dengan segala ketentuan syari’atnya adalah wajib dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Memberikan sifat kepada orang-orang yang menghidupkan jihad yang wajib -menurut ketentuan syari’at- dengan kata-kata terorisme adalah kesalahan yang besar, fitnah, tuduhan yang tidak benar dan kesalahan yang fatal serta kebodohan yang sangat.

Adapun melakukan kekacauan (anarki), menteror orang, melemparkan bom, bunuh diri dengan bom mobil, menakut-nakuti orang yang aman atau orang-orang yang dijaga keamanannya oleh negara, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua dengan nama jihad dari agama ini adalah tidak benar, perbuatan ini menentang Allah ar-Rafiiq, Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Mukminin. Mereka telah keluar dari jalannya ulama yang pemahaman ilmunya sangat mendalam. [23]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Pasal "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Menegakkan Jihad Fii Sabiilillaah Bersama Ulil Amri". Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, PO BOX 7803/JACC 13340A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427H/Juni 2006M]
_________
Foote Note
[1]. Lihat at-Taubah:120-121.
[2]. Lihat ash-Shaaf: 10-13
[3]. Lihat at-Taubah: 19-21.
[4]. Lihat at-Taubah: 52.
[5]. Lihat Ali ‘Imran: 142.
[6]. Lihat Ali ‘Imran: 169-171.
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 2785), Muslim (no. 1878), at-Tirmidzi (no. 1619) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 2790) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
[9]. HR. Al-Bukhari (no. 3024-3025) dari Sahabat ‘Abdullah bin Abi ‘Aufa Radhiyallahu ‘anhu
[10]. HR. At-Tirmidzi (no. 1663), Ibnu Majah (no. 2799) dan (Ahmad IV/131) dari Sahabat Miqdam bin Ma’di al-Kariba Radhiyallahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”
[11]. HR. Bukhari (no. 2792), Fat-hul Baari (VI/13-14) dari Sahabat Anas bin Malik.
[12]. HR. Muslim (no. 1887) dan Tirmidzi (no. 3011) dari Sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu
[13]. HR. Muslim (no. 1886) dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu at-Tirmi-dzi (no. 1640), dari Sahabat Anas Radhiyallahu ‘anhu, shahih.
[14]. Lihat Tafsiiruth Thabari (II/200).
[15]. HR. Al-Bukhari (no. 25) dan Muslim (no. 22) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma
[16]. Lihat Tafsiir al-Qurthubi (II/236), cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyah.
[17]. Lihat Taisiirul Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan (hal. 89), Mu-assasah ar-Risalah, cet. I, th. 1420 H.
[18]. Muhimmatul Jihad oleh ‘Abdul Aziz bin Rais ar-Rais, th. 1424 H.
[19]. Lihat Zaadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad (III/10-11), Muassasah ar-Risalah, cet. XXV/th. 1412H.
[20]. Lihat QS. Al-Baqarah: 159 dan 174.-Pent.
[21]. Lihat juga QS. At-Tahrim: 9
[22]. HR. Muslim (no. 1910), Abu Dawud (no. 2502), an-Nasa-i (VI/8), Ahmad (II/374), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
[23]. Lihat Mujmal Masaailil Iman wal Kufri al-‘Ilmiyyah fii Ushulil Aqidah as-Salafiyyah point 8 tentang Jihad fii Sabilillaah (hal. 57-60).

Hakikat Jihad

Oleh
Ustadz Abu Qatadah

Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia

Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]

Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
Pertama : Jihad melawan hawa nafsu
Kedua : Jihad melawan setan
Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir

Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.

Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.

Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]

“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]

“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]

Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]

Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]

Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.

Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.

Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]

Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :

Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]

Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.

Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]

Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]

Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.

“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]

Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]

Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam

Sabtu, 30 Januari 2010

Duhai Seandainya Saya Melakukannya (Berjihad) - Arrahmah.com

jihad

Duhai seandainya saya melakukannya (berjihad). Ucapan ini dilontarkan dengan penuh penyesalan oleh sahabat senior, Ka'b bin Malik r.a. ketika beliau tertinggal (tidak ikut) berjihad dalam Perang Tabuk. Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti oleh Rasulullah SAW., dan tidak ikut dalam perang tersebut merupakan dosa besar yang memalukan. Perkataan Ka'b ini (mungkin) juga diucapkan orang-orang yang hingga kini belum pergi berjihad padahal dia tahu hukumnya wajib. Lalu, masihkah ada waktu sebelum terlambat, sehingga kita tidak hanya mengatakan 'Duhai seandainya saya melakukannya (berjihad)?

Syarah Hadits Ka'b Bin Malik. r.a.

Mengapa hingga saat ini masih ada orang yang duduk-duduk saja tidak berangkat berjihad padahal hukumnya telah fardhu 'ain? Apa yang melatarbelakangi keengganan seseorang untuk berangkat berjihad membela agama Allah SWT ?

Syekh Usamah bin Ladin, dalam sebuah video yang dikeluarkan oleh As Sahab Media (diterjemahkan oleh Forum Jihad Al Tawbah), berjudul: "Muhadhoroh Hadits Ka'b bin Malik Pada Perang Tabuk", Peringatan Bagi Mereka Yang Duduk Tidak Berjihad (Qo'idun), menjelaskan bahwa beliau telah mempelajari siroh Rasulullah SAW, dan dalam hal ini maka kisah Ka'b bin Malik dalam peristiwa Perang Tabuk sebagaimana telah diriwayatkan haditsnya oleh Shahihain (Bukhari dan Muslim) serta yang lainnya sangat cocok untuk menjadi renungan umat di saat ini.

Dalam hadits yang panjang dan agung ini, sahabat Ka'b bin Malik, mengaku dan berterus terang tentang tabiat jiwa manusia dan lemahnya jiwa manusia. Untuk itu, mari kita mentadaburi kejujuran dan keterusterangan sahabat yang mulia ini sehingga kita bisa tahu bagaimana tabiat orang-orang yang duduk tidak berangkat berjihad.

Syekh Usamah melanjutkan dan berpesan agar kita berusaha mengobati jiwa kita, dan menasehati jiwa kita, saudara-saudara dan ulama kita dan kita berharap kepada Allah SWT agar sudi kiranya mengembalikan kita dengan pengembalian yang baik.

Video muhadhoroh Hadits Ka'b bin Malik dibuka dengan tayangan ayat Al Qur'an Surat At Taubah (9) ayat: 117 s/d 121 dengan latar belakang pegunungan Afghanistan. Kemudian langsung terlihat Syekh Usamah dengan tampilan khas beliau, bersurban, dengan latar belakang dinding bilik yang sangat sederhana. Dengan suara lembut, penuh perasaan beliau memulai muhadhoroh tentang syarah hadits Ka'b bin Malik berkenaan atau dalam peristiwa Perang Tabuk

Beliau membuka muhadhoroh dengan mengingatkan bahwa yang dibahas adalah tentang umat ini, terutama kondisinya yang parah karena berada di bawah kekuasaan orang-oang kafir yang menerapkan hukum-hukum selain hukum Allah SWT. Palestina telah 8 dekade dikuasai oleh nasrani dan kemudian yahudi.

Dan telah berlalu 10 tahun pendudukan salibis yang dipimpin Amerika. Mereka menduduki Masjidil Harom, negeri dua tanah suci (biladul haromain)

Dalam kondisi seperti ini ironisnya masih saja ada yang bingung dan belum tergerak hatinya untuk membela La ilaha ilallah. Bahkan ada yang berpendapat boleh saja mereka berdiam diri dan berpangku tangan dalam kondisi seperti ini.

Untuk itu, dalam kondisi yang demikian, umat perlu mencari kembali jalan yang terang dan jelas untuk bersikap, dan jalan itu tiada lain hanyalah dengan melihat bagaimana kehidupan para sahabat r.a.yang dengan itu kebenaran menjadi jelas daripada kebatilan.

Ka'b Bin Malik 'Tertinggal' Dalam Perang Tabuk ?

Ka'b bin Malik r.a bercerita tentang Perang Tabuk yang tidak diikutinya. Padahal ia adalah termasuk dari sahabat anshor yang pertama-tama masuk Islam. Ia termasuk yang hadir, menyaksikan dan berbai'at pada hari dilaksanakannya Bai'atul Aqabah. Bai'at agung yang menjadi pilar tegaknya daulah islam di Madinah.

Ia (Ka'b) menceritakan :

Saya tidak pernah absen dari setiap perang yang dipimpin Rasulullah SAW sama sekali, kecuali Perang Badar.

Ia termasuk yang menikmati perang dan mempersembahkan lehernya untuk membela La ilaha ilallah. Namun, manusia tetaplah manusia yang kadangkala digelincirkan syaitan, sekali waktu lemah dan tertipu oleh dirinya sendiri. Inilah yang diceritakan sahabat yang mulia ini.

Ia melanjutkan : Rasulullah SAW mengajak untuk berangkat perang pada saat hari panas menyengat.

Di saat orang-orang sedang 'qoilulah' (santai-santai) di bawah pohon-pohon korma mereka. Sementara itu, buah korma yang ada di pohon sudah mulai tampak matang.

Ia melanjutkan : waktu itu saya senang dengannya

Dalam artian ia menyenangi bernaung dan senang buah-buah korma tersebut. Inilah tabiat jiwa manusia, kita bisa membacanya pada orang-orang besar semacam mereka radillahu'anhum.

Syekh Muhammad Al Ghazali dalam bukunya Fiqhus Sirah menjelaskan mengenai terjadinya Perang Tabuk, dalam buku beliau yang berjudul "At Ta'ashshub wat Tasamuh Bainal Masihiyah wal Islam" sebagai berikut :

"...Dan gereja tidak tahan hidup jika di sampingnya terdapat pikiran lain yang tidak sesuai dengan cabang-cabang ajarannya yang sekecil-kecilnya..."

Romawi berpendirian harus dapat membendung Islam dan menghancurkan Islam di daerah utara Semenanjung Arabia dengan pukulan yang mematikan. Berita-berita mengenai persiapan Romawi yang hendak menyerang daerah Islam itu didengar oleh Rasulullah SAW di Madinah. Agama Nasrani, sejak menguasai Romawi, selalu mendukung niat agresif yang ada pada para pendetanya.

Tidak ada pilihan lain bagi Rasulullah SAW kecuali harus mengerahkan kekuatan kaum Muslimin untuk menangkal agresi yang mengancam keselamatan Islam. Ini perkara penting, perkara pembelaan terhadap La ilaha ilallah. Kita lihat, Islam sejak dulu (di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW) selalu peka akan agresi yang hendak dilakukan kaum kafir kepada mereka. Baru terdengar kabar Romawi akan menyerang, umat Islam sudah bersiap diri untuk menghadang. Bagaimana perbedaannya kondisi tersebut dengan saat ini, dimana kaum kafir sudah menyerang di mana-mana, namun umat masih absen dari berjihad.

Kita kembali kepada kisah Ka'b yang pada waktu itu pun absen dari Perang Tabuk. Jika mereka saja (Ka'b) ada yang absen dari jihad, maka tidak heran apabila ada orang pilihan pada hari ini yang juga absent.

Saya lebih senang dan cenderung kepada pohon-pohon korma tempat berteduh. Ia berkata :

Sementara orang-orang mulai bersiap-siap dan saya pun mulai bersiap-siap. Waktu berlalu, hari pertama berlalu, dan saya belum menyiapkan apa-apa. Saya berkata, saya akan mempersiapkan itu semua besok, namun lagi-lagi belum ada satupun yang saya siapkan. Saya berkata pada diri sendiri (Syekh Usamah mengomentari : perhatikanlah peryataan nafsunya disini) : Saya berkata pada diriku sendiri, saya kuasa untuk berangkat bersama mereka. (Syekh Usamah melanjutkan komentarnya, si jiwa menipu pemiliknya, padahal ia biasa berjihad) Ia melanjutkan : Ini masalah sederhana, saya bisa berangkat. Saya berkata pada diriku sendiri saya bisa berangkat dan mampu melakukannya. Saya masih dalam keadaan semula sampai waktu perang semakin dekat. Rombongan menakutkan itupun berangkat, suatu rombongan agung. Komandannya Muhammad SAW, diiringi Abu Bakar, Umar, dan para sahabat yang mulia. Para ahli siroh memperkirakan mereka 30 ribu sahabat radiallahu'anhum.

Tipu Daya Jiwa & Beratnya Perang Tabuk

Di sini seorang Muslim harus mengetahui tipu daya jiwa. Berapa banyak orang yang duduk, berapa banyak orang yang berpangku tangan dari membela La ilaha ilallah tertipu oleh jiwanya. Seandainya ia (yang tertipu jiwanya) mau pergi berjihad, maka pasti ia akan berangkat. Seandainya bapaknya, pemimpinnya, atau yang menunjuknya menginginkan dia berangkat, maka pasti ia akan berangkat. Namun untuk maslahat Islam ia malah tidak berangkat. Ini adalah sebuah ketertipuan yang nyata dan jelas.

La hawla wa laa quwwata illa billah.

Sahabat ini tertipu oleh jiwanya padahal ia telah berpengalaman dalam peperangan dan pertempuran. Kaum anshor adalah "Abnaaul Huruub" (terbiasa dengan perang dan bertempur). Mereka mewarisi kebiasaan itu dari orang tua-orang tua mereka. Namun, ia bisa tertipu oleh jiwanya (nafsu). Lalu bagaimana dengan orang yang belum pernah berangkat perang sama sekali ?

La hawla wa laa quwwata illa billah.

Akan sangat mudah bagi jiwa untuk menipu pemiliknya. Mereka hidup dalam kehidupan yang sulit, tidak ada listrik, tidak ada AC dan tidak ada apa-apa. Buah kurma yang kelihatan mau masak di pohon korma membuatnya lebih cenderung pada duniawi. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang longgar dalam hal-hal yang mubah sampai malah berlebihan. Mereka tenggelam dalam kemewahan, bicarakanlah dan engkau tidak berdosa.

La hawla wa laa quwwata illa billah.

Bagaimana bisa mereka tidak tertipu jiwanya kecuali orang-orang yang dikehedaki oleh Allah SWT selamat. Orang-orang telah berangkat, sementara Ka'b jatuh ke dalam dosa yang sangat besar dan memalukan. Duduk tidak ikut membela La ilaha ilallah. Duduk tidak ikut membela tauhid dan aqidah. Merasa berat karena kenikmatan kehidupan dunia yang pada waktu itu masih sangat sedikit.

Perang Tabuk memang sebuah perang yang sangat menguji keimanan seseorang. Udara waktu itu panas. Dalam beberapa atsar lain di Tabuk, Umar r.a. berkata :

Jika salah seorang dari kita keluar menuju kendaraannya lehernya terasa mau putus karena saking panasnya.

Masih menurut Syekh Muhammad Al Ghazali dalam bukunya Fiquh Siroh, persiapan untuk maksud tersebut (Perang Tabuk) bertepatan dengan musim paceklik dan kemarau panjang. Selain itu dibutuhkan kerja keras dan biaya yang besar sekali untuk menghadapi kekuatan kufur Romawi.

Romawi pada saat itu adalah sebuah kekuatan super power, sebuah kekuatan negara yang wilayahnya membentang di beberapa benua, negara yang memiliki sumber tenaga dan kekayaan luar biasa besarnya.

Pasukan kaum Muslimin sendiri dinamakan dengan Jaisul Usrah (Pasukan yang Menghadapi Kesukaran)

Firman-firman Allah SWT yang turun berkenaan dengan Perang Tabuk yang terjadi dalam suasana serba sulit, merupakan ayat-ayat terpanjang dibanding dengan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan peristiwa peperangan antara kaum Muslimin dan musuh-musuhnya.

Syekh Usamah bin Ladin melanjutkan penjelasannya dalam syarah hadits Ka'b. Lalu apa kata para pencinta dunia ? Apa kata mereka ?

"Mereka berkata : "Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini. Katakanlah : "Api neraka jahannam itu lebih sangat (panas)nya, jika mereka mengetahui." (QS At Taubah (9) : 81)

Setelah itu, ketika ia (Ka'b) tertinggal rombongan perang. Ka'b berkata :

Saya ingin menyusul mereka namun itu tidak ditakdirkan untukku. Ia melanjutkan :

Duhai seandainya saya melakukannya

Syekh Usamah kemudian berpesan :

Wahai hamba Allah gunakan kesehatanmu. Manfaatkan waktu luang dan masa mudamu. Inilah medan-medan surga telah terbuka lebar. Rasulullah SAW bersabda :

"Sesungguhnya pintu-pintu surga terletak di bawah naungan pedang."

Ketika Abu Musa Al Asy'ari r.a. mengatakan hadits ini, ada seseorang bertanya :

Wahai Abu Musa apakah engkau mendengar hadits ini dari Rasulullah SAW., ? lihatlah sahabat ini menanyakan kejelasan hadits ini untuk mengamalkannya, bukan hanya untuk memperbanyak ilmu. Ini karena ilmu membutuhkan amal. Ia ingin menyakinkan bahwa hadits ini adalah shahih.

Abu Musa menjawab : Ya. Ia pun berlalu menuju kaumnya, mengucapkan salam kepada mereka lalu mengambil sarung pedangnya kemudian ia patahkan, kemudian ia pergi berperang sampai terbunuh.

Inilah manhaj para sahabat yang mulia. Manhaj para pendahulu kita r.a.

Ka'b bin Malik kembali berkata :

Duhai seandainya saya melakukannya

Diriwayatkan bahwa ada seorang ulama sholeh sedang menghadapi sakaratul maut, sedang ia berada di atas tempat tidur kematiannya. Kedua matanya meneteskan air mata, sedang ia adalah termasuk orang yang bertaqwa dan berilmu. Ia ditanya : Apa yang membuatmu menangis ? Sambil melihat kedua telapak kakinya ia menjawab : Saya menangis karena kedua telapak kakiku belum pernah terkena debu di jalan Allah SWT.

Kalian tahu hadits shahih dari Rasulullah SAW :

"Kedua telapak kaki seorang hamba yang terkena debu di jalan Allah tidak akan disentuh api neraka."

Allahu Akbar!

Suatu ibadah, hanya dengan menyentuh debunya saja bisa bisa melindungimu dari api neraka. Bagaimana dengan orang yang keluar dengan jiwanya dan hartanya dan tidak kembali lagi dengan keduanya. Maka itu adalah sebaik-baiknya amalan.

Kembali kepada situasi sahabat Ka'b, yang akhirnya tertinggal rombongan perang mulia tersebut. Dia tidak menemui yang ada di Madinah kecuali orang-orang yang munafik dan orang-orang yang memang memiliki udzur untuk tidak turut berperang.

Ketika Rasulullah SAW., sampai di Tabuk, beliau bersabda : "Apa yang dilakukan Ka'b bin Malik ? Beliau ingat kepadanya. Seseorang dari Bani Salamah menjawab : "Ia disibukkan oleh kedua pakaiannya dan karena menuruti perasaannya."

Beliau membicarakannya karena ia berpangku tangan dari pembelaan dien dan menjadikan dirinya di tempat yang tidak selayaknya untuk orang beriman, yakni berpangku tangan tidak membela dien.

Mu'adz bin Jabal r.a. menanggapi (kementar tersebut) berkata : "Buruk sekali omonganmu. Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak tahu tentangnya kecuali kebaikan."

Ibnu Hajar mengomentari perkataan seseorang dari Bani Salamah tersebut : "Apa yang telah saya katakan kepada kalian bahwa orang yang berpangku tangan dari jihad telah menjadikan pembenaran bagi orang-orang untuk mencela dirinya, karena membela dien adalah termasuk kewajiban yang paling agung.

Dalam Perang Tabuk ini, ada juga sahabat yang bernama Abu Khoitsamah, yang juga hampir tertinggal mengikuti perang sebagaimana Ka'b bin Malik. r.a. Ia tiba, setelah semua orang berjalan, dan dia menyusul sendirian, meninggalkan qoidun (orang-orang yang duduk di belakang tidak berjihad). Hampir saja syetan menyelewengkannya, padahal Beliau termasuk sahabat yang mulia.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perkataan ulama ahli maghazi (peperangan) mengenai kisah Abu Khoitsamah. Abu Khoitsamah berkata :

"Saya masuk ke rumahku lalu saya melihat pondokan yang telah diciprati air. Padahal betapa bagusnya pondokan yang disirami air di musim panas. Saya melihat pondokan yang telah diciprati air dan saya melihat istriku. Terus aku berkata : 'Demi Allah ini tidak adil, Rasulullah SAW di bawah matahari terik dan kepanasan, sedangkan saya disini saya berteduh dan bersenang-senang. Ia pun mengambil tunggangannya dan sedikit kurma lalu berjalan hingga menyusul Rosul SAW.

Masya Allah, Allahu Akbar...!

Penyesalan, Kejujuran, Boikot, dan Tobat Ka'b bin Malik

Ka'b bin Malik melanjutkan kisahnya. Ketika Rasulullah SAW kembali dari Perang Tabuk, saya dilanda kesedihan yang mendalam dan kedukaan. Saya berkata : 'Dengan apa saya menemui Beliau?'

Kemudian saya mendatangi Beliau lalu Beliau tersenyum dengan senyum kemarahan. Beliau SAW., marah kepada Ka'b. Ka'b berkata : Beliau berpaling dariku. Ka'b lalu berkata : Aku tidak berlaku nifaq, aku tidak ragu-ragu, dan aku tidak mengganti agamaku, lalu apa yang membuatmu marah. Rasulullah SAW., kemudian menjawab :

"Apa yang membuatmu absen ?"

Sebuah pertanyaan dimana orang-orang juga akan ditanyakan demikian. Apa yang membuat absen dari membela La ilaha ilallah ?

Kemudian Ka'b mengaku dan berterus terang kepada Rasulullah SAW., dimana sikap Ka'b ini bisa menjadi ibroh bagi yang memiliki akal.

Saya berkata : Wahai Rosul, demi Allah, seandainya saya duduk di samping selain Anda dari para pencinta dunia, pasti aku akan keluar terbebas dari kemurkaannya dengan berbagai alasan.

Ka'b melengkapi : Sungguh saya diberikan kemampuan berdebat

Banyak orang sekarang yang memiliki kemampuan berdebat. Kemudian mereka palingkan kewajiban jihad yang saat ini hukumnya telah fardhu 'ain, dengan mengatakan bahwa sekarang belum waktunya. Lalu kapan waktunya ?

Ka'b melanjutkan : Sungguh saya diberikan kemampuan berdebat, namun demi Allah saya tahu, jika saya sekarang memberi tahu Anda dengan kebohongan yang membuat engkau ridho dengan alasanku, hampir-hampir Allah akan membuat engkau murka kepadaku.

Ka'b melanjutkan : jika aku menceritakan sejujurnya, engkau dapati aku di dalamnya. Dengan kejujuran itu aku berharap balasan dari Allah SWT. Ka'b mengatakan : Demi Allah saya tidak punya udzur.

Rasulullah SAW., bersabda :

"Sungguh orang ini telah berlaku jujur."

Padahal sebelumnya Ka'b berkata : "Saya teringat akan berdusta."

Syekh Usamah menjelaskan, jiwa itu punya celah-celah kelemahan yang banyak sekali, padahal syetan itu mengalir di pembuluh darah manusia. Kita berlindung kepada Allah SWT., darinya. Dan karena kejujurannya inilah Allah SWT., menyelamatkan Ka'b.

Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang, dimana standar timbangan manusia sudah terbalik. Mayoritas manusia duduk berpangku tangan dari jihad. Sedikit sekali yang mau mengambil pelajaran dan ingat.

Kemudian datang perintah untuk memboikot, mengucilkan Ka'b dan dua sahabat lain yang absen dari Perang Tabuk. Mengucilkan orang-orang yang duduk berpangku tangan dari membela La ilaha ilalllah.

Ka'b melanjutkan : "Maka bumi menjadi terasa asing bagiku. Seolah-olah ia bukan bumi yang sudah aku kenal dan jiwaku sendiri terasa asing. "

Syekh Usamah mengatakan : sebenarnya ketidakhadiran 3 orang sahabat diantara 30 ribu pasukan dalam Perang Tabuk tidak berpengaruh sama sekali kepada pasukan. Namun ini bukan masalah pengaruh atau tidak berpengaruh, karena urusan ini sudah sampai masuk ke dalam hati. Yakni mengapa tidak mau hadir dalam membela agama Allah SWT. Ini merupakan amanah yang ada di pundakmu dan kewajibanmu yang seharusnya kamu laksanakan.

Kembali kepada Ka'b. Setelah 40 hari, datang seorang utusan Rasulullah SAW., datang kepadanya. Ia berkata : "Rasulullah SAW memerintahkan kepadamu, Tinggalkan istrimu."

Ka'b berkata kepada istrinya : "Pulanglah ke keluargamu sampai Allah memutuskan urusan kita."

Dua teman Ka'b menangis selama 40 hari. Salah seorang sahabat yang bernama Hilal bahkan sudah terkategorikan tua dan lemah. Namun Rasulullah SAW tetap tidak memberikan dispensasi kepadanya, untuk absen dalam jihad, membela agama Allah SWT.

Lalu bagaimanakah dengan kondisi umat Islam saat ini ? yang tidak memiliki uzur ? yang tidak tua dan lemah, mereka masih kuat, sehat, dan berkecukupan. Lalu mengapa mereka masih juga absen dalam jihad

Ka'b berkata : Ketika saya sedang duduk, dalam keadaan yang sudah saya sebutkan, tiba-tiba ada suara yang sampai kepadaku dengan nada memberi kabar gembira. Ada seorang laki-laki setelah turun taubat atas Rasululllah SAW.

Seorang lelaki naik ke bukit Salwa berteriak dengan suaranya yang paling keras, memberi kabar gembira kepada Ka'b.

Ka'b berkata : "Maka saya tersungkur sujud. Sambil menangis karena gembiranya taubatnya diterima Allah SWT."

Ka'b berkata : Wahai Rasulullah, sebagai bagian dari tobatku saya akan melepas semua hartaku. Rasulullah SAW menjawab agar dia hanya melepaskan 1/3 hartanya saja.

Ibroh Kisah Ka'b Bin Malik

Kini, kita tidak diminta untuk melepas seluruh harta kita, padahal ia milik Allah SWT. Lalu mengapa kita belum juga pergi berjihad, apa lagi yang menipumu ? Padahal telah sampai kepadamu hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan ibadah jihad. Kisah Ka'b dan kejujurannya ini adalah ibroh atau teladan bagi ummat saat ini agar memeriksa jiwanya dan mengatasinya, serta mengembalikannya pada kebenaran.

Kini, hendaklah kaum Muslimin melihat di manakah posisinya sekarang, dan siapkah dia dengan sebuah pertanyaan.

"Apa yang membuatmu absen berjihad?"

Bagaimana bisa seseorang yang mengaku mencintai Rasulullah SAW, mengaku mengikuti manhajnya, namun belum pernah berjihad di jalan Allah SWT., sekalipun?

Di jaman ini, di saat hukum jihad fardhu 'ain, bagaimana bisa kita mengambil fatwa atau fiqh jihad dari orang yang hanya duduk-duduk saja dan tidak pernah berjihad ?

Fiqih jihad, sebagaimana dikatakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau adalah seorang 'Alim Robbani Mujahid, yang berangkat bersama jiwanya untuk memerangi Tartar. Ia berkata :

'Dalam masalah-masalah wajib yang berhubungan dengan jihad, (maksudnya fatwa dalam masalah jihad) seharusnya diambil dari ulama yang benar-benar ulama. Yaitu yang mengerti realitas dunia (yang diantaranya adalah masalah jihad) bukan berdasarkan pandangan orang yang memandang dengan dien secara lahir dan juga bukan berdasarkan ulama yang tidak punya ilmu tentang realitas keadaan dunia.

Syekh Usamah memberikan contoh, saat ini banyak orang berargumen bahwa kita tidak mampu untuk menghadapi AS dan bala tentaranya. Kemudian berfatwa tidak atau belum wajib untuk berjihad. Padahal sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dalam kitabnya bahwa syarat orang berfatwa adalah dua hal yakni pertama faham fakta dan yang kedua faham nash untuk dikaitkan dengan fakta.

Perhatikanlah ayat-ayat berikut :

"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata " Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami ?" Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?" Katakanlah : "Kesenangan dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun." (QS An Nisaa' (4) : 77)

Lalu Allah menjawab secara tegas dalam ayat berikutnya :

"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan : "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan :" Ini (datangnya) dari sisi Kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (dating) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?" (QS An Nisaa' (4) : 78)

Syekh Usamah menutup kajiannya dengan mengutip syair dari sahabat Ja'far, r.a. dan syair tentang Baitul Maqdis dan Ka'bah Musyarofah.

Duhai indah dan dekatnya surga, enak dan sejuk minumannya

Romawi telah mendekati siksaannya

Jika aku menemuinya saya harus menghantamnya..........

Penduduk Palestina merasakan gelas-gelas kesedihan

Sedangkan luka di Hijaz tidaklah kecil bagimu

Bukanlah putera-putera Islam itu kecuali orang-orang yang mulia

Dengan lukamu, musibah itu memaksa untuk menganggapnya kecil

Akan tetapi mereka...Akan tetapi meskipun terluka, keyakinan mereka

(tetap) besar (optimis) dengan kembalinya khilafah yang mulia

Sungguh mereka telah bersumpah...sungguh merka telah bersumpah dengan (nama) Allah bahwa jihad mereka akan tetap jalan meskipun Kisra (Persia) dan Qoyshar (Romawi) bersatu

Maka dalam kondisi saat ini, apakah layak dan patut kaum Muslimin berpangku tangan duduk-duduk saja meninggalkan jihad ?

Wallahu'alam bis showab!




Blog Archive

www.voa-islam.com

About Me

Foto Saya
Abu Syifa
Tidak ada simpanan yang lebih berguna daripada ilmu. Tidak ada sesuatu yang lebih beruntung daripada adab. Tidak ada kawan yang lebih bagus daripada akal. Tidak ada benda ghaib yang lebih dekat daripada maut.
Lihat profil lengkapku

Kajian.net

Kajian.Net

Love Islam ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO