Kamis, 08 November 2012

PERBEDAAN DERAJAT SAHABAT

oleh : Izzudin Karimi
Para sahabat memiliki derajat dan kedudukan mulia di sisi Allah dan RasulNya, kedudukan mulia ini karena mereka adalah para sahabat Rasulullah saw, namun derajat dan kedudukan mereka di antara mereka tidak sama, artinya sebagian sahabat mempunyai derajat yang lebih tinggi dari sebagian yang lain.
Derajat tertinggi umat ini diraih oleh khulafa’ rasyidin yang empat, yang tertinggi dari mereka adalah Abu Bakar kemudian Umar kemudian Usman kemudian Ali, sesuai dengan urutan khilafah mereka.
Setelah mereka adalah para sahabat as-sabiqun al-awwalun, para sahabat yang berinfak dan berjihad sebelum Fathu Hudaibiyah berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan. Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 10).
Ayat di atasa menyatakan bahwa orang-orang yang berinfak dan berperang sebelum perdamaian Hudaibiyah lebih afdhal daripada orang-orang yang berinfak dan berperang setelahnya.
Perdamaian Hudaibiyah sendiri terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun enam hijriyah. Orang-orang yang masuk Islam berinfak dan berperang sebelum itu adalah lebih baik daripada orang-orang yang berinfak dan berperang sesudahnya. Hal ini bisa kita ketahui melalui sejarah keislaman mereka, kita merujuk kepada al-Ishabah fi Tamyizis Shahabah milik Ibnu Hajar atau al-Isti’ab fi Ma’rifatil Ashab milik Ibnu Abdul Bar atau buku-buku lainnya tentang sahabat, dari sana diketahui sahabat ini masuk Islam sebelum atau sesudahnya.
Fathu (penaklukan) dalam ayat di atas adalah perdamaian Hudaibiyah. Ini adalah salah satu pendapat dari dua pendapat tentang ayat ini dan inilah yang benar dalilnya adalah kisah antara Abdur Rahman bin Auf dengan Khalid dan ucapan al-Barra bin Azib, “Kamu menganggap Fath adalah Fathu Makkah, memang Fathu Makkah adalah sebuah Fath sementara kami menganggap bahwa Fath adalah Baiat Ridhwan pada hari Hudaibiyah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Ada yang berkata bahwa yang dimaksud dengan Fath adalah Fathu Makkah dan ini adalah pendapat kebanyakan ahli tafsir.
Antara Muhajirin dan Anshar
Muhajirin adalah orang-orang yang hijrah dari Makkah ke Madinah pada zaman Nabi sebelum Fathu Makkah. Sedangkan Anshar adalah penduduk Madinah di mana Nabi berhijrah kepada mereka.
Ahlus Sunnah wal Jamaah mendahulukan Muhajirin di atas Anshar karena orang-orang Muhajirin menggabungkan antara hijrah dan nusrah (mendukung) sementara orang-orang Anshar hanya nusrah saja.
Muhajirin meninggalkan keluarga dan harta mereka serta tanah kelahiran mereka, mereka pindah ke bumi yang asing, semua itu adalah hijrah kepada Allah dan RasulNya demi menolong Allah dan RasulNya. Sedangkan Anshar, Nabi saw mendatangi mereka di negeri mereka, mereka menolong Nabi, tanpa ragu mereka melindungi Nabi seperti mereka melindungi istri dan anak-anak mereka sendiri.
Dalil didahulukannya Muhajirin adalah firman Allah yang artinya, “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100). Ayat ini menyebut Muhajirin sebelum Anshar.
Firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar.” (QS. At-Taubah: 117). Ayat ini mendahulukan Muhajirin kemudian Anshar.
Firman Allah tentang harta fai’, “Bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka.” (TQS. Al-Hasyr: 8). Kemudian, “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin).” (TQS. Al-Hasyr: 9).
Ahli Badar
Ahli Badar adalah para sahabat yang ikut serta dalam perang Badar, perang besar pertama Rasulullah saw melawan orang-orang Musyrikin Makkah, para sahabat yang ikut di dalamnya memiliki kedudukan khusus di sisi Allah setelah kemenangan tersebut, Allah melongok mereka dan berfirman, “Lakukan apa yang kalian mau lakukan karena Aku telah mengampuni kalian.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Dosa apapun yang terjadi dari mereka diampuni untuk mereka karena kebaikan besar ini yang Allah berikan melalui tangan mereka.
Hadits ini menunjukkan bahwa dosa apapun yang terjadi dari mereka diampuni. Ia mengandung berita gembira bahwa mereka tidak mati di atas kekufuran karena mereka diampuni, ini menuntut satu dari dua perkara:
Bahwa mereka tidak mungkin kafir setelah itu atau kalaupun salah satu dari me ditakdirkan kafir maka dia akan diberi taufik untuk taubat dan kembali kepada Islam. Apapun, ini adalah berita gembira besar bagi mereka dan kita tidak mengetahui seorang pun yang kafir setelah itu.
Dari Syarah Aqidah Wasithiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin.

DAMPAK MAKSIAT TERHADAP IMAN

Maksiat adalah lawan ketaatan, baik itu dalam bentuk meninggalkan perintah maupun melakukan suatu larangan. Sedangkan iman, sebagaimana telah kita ketahui adalah 70 cabang lebih, yang tertinggi adalah ucapan “la ilaha illallah” dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan di jalan.
Jadi cabang-cabang ini tidak bernilai atau berbobot sama, baik yang berupa mengerjakan (kebaikan) maupun meninggalkan (larangan). Karena itu maksiat juga berbeda-beda. Dan maksiat berarti keluar dari ketaatan. Jika ia dilakukan karena ingkar atau mendustakan maka ia bisa membatalkan iman.
Sebagaimana Allah menceritakan tentang Fir’aun dengan firmanNya:
فَكَذَّبَ وَعَصَى
“Tetapi Fir’aun mendustakan dan mendurhakai.” (QS. An-Nazi’at [79] : 21)
Dan terkadang maksiat itu tidak sampai pada derajat tersebut sehingga tidak membuatnya keluar dari iman, tetapi memperburuk dan mengurangi iman. Maka siapa yang melakukan dosa besar seperti berzina, mencuri, minum-minuman yang memabukkan atau sejenisnya, tetapi tanpa meyakini kehalalannya, maka hilang rasa takut, khusyu’ dan cahaya dalam hatinya; sekalipun pokok pembenaran dan iman tetap ada di hatinya.
Lalu jika ia bertaubat kepada Allah dan melakukan amal shalih maka kembalilah khasyyah dan cahaya itu ke dalam hatinya. Apabila ia terus melakukan kemaksiatan maka bertambahlah kotoran dosa itu di dalam hatinya sampai menutupi serta menguncinya -na’udzubillah!-. Maka ia tidak lagi mengenal yang baik dan tidak me-ngingkari kemungkaran.
Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Sesungguhnya orang mukmin itu jika berbuat dosa maka terbentuklah titik hitam di hatinya. Apabila ia bertaubat, meninggalkan dan beristighfar maka mengkilaplah hatinya. Dan jika menambah (dosa) maka bertambahlah (bintik hitamnya) sampai menutupi hatinya. Itulah ‘rain’ yang disebut oleh Allah dalam Al-Quran: ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka.’ (Al-Muthaffifin: 14, HR. Ahmad, II/297)
Ada sebuah perumpamaan yang menggambarkan pengaruh maksiat atas iman, yaitu bahwasanya iman itu seperti pohon besar yang rindang. Maka akar-akarnya adalah tashdiq (kepercayaan) dan dengan akar itulah ia hidup, sedangkan cabang-cabangnya adalah amal perbuatan. Dengan cabang itulah kelestarian dan hidupnya terjamin. Se-makin bertambah cabangnya maka semakin bertambah dan sempurna pohon itu, dan jika berkurang maka buruklah pohon itu.
Lalu jika berkurang terus sampai tidak tersisa cabang maupun batangnya maka hilanglah nama pohon itu. Manakala akar-akar itu tidak mengeluarkan batang-batang dan cabang-cabang yang bisa berdaun maka keringlah akar-akar itu dan hancurlah ia dalam tanah. Begitu pula maksiat-maksiat dalam kaitannya dengan pohon iman, ia selalu membuat pengurangan dan aib dalam kesempurnaan dan keindahannya, sesuai dengan besar dan kecilnya atau banyak dan sedikitnya kemaksiatan tersebut. Wallahu a’lam!
Sumber: Kitab Tauhid 2, karya DR Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Selasa, 29 Mei 2012

Masih Layakkah Pemerintahan Indonesia Kita Taati?

Oleh al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray hafizhahullah


Para ulama kaum muslimin seluruhnya sepakat akan kewajiban taat kepada pemerintah muslim dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan hal tersebut sebagaimana dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59)

Demikian pula, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berwasiat:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا

“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah menjelaskan diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:

ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا ، وإن جاروا ، ولا ندعوا عليهم ، ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصيةٍ ، وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة

“Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zhalim. Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah). Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.” (Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah)

AI-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menukil ijma’. Dari Ibnu Batthal rahimahullah, ia berkata: “Para fuqaha telah sepakat wajibnya taat kepada pemerintah (muslim) yang berkuasa, berjihad bersamanya, dan bahwa ketaatan kepadanya lebih baik daripada nnemberontak.” (Fathul Bari, 13/7)

Bolehkah Membangkang Kepada Pemerintah Indonesia karena Tidak Berhukum dengan Syari’at Islam?

Telah dimaklumi bersama bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah pemerintah muslim. Sebagaimana juga dimaklumi bahwa hukum Islam belum diterapkan secara menyeluruh di negeri tercinta ini. Apakah dengan sebab tersebut pemerintah (dan rakyatnya) telah menjadi murtad? Kemudian boleh bagi kaum muslimin memberontak atau membangkang kepada pemerintah Indonesia?

Syubhat ini dijawab oleh Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam fatwa berikut ini:

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

Jawab: “Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya.

Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kepada derajat kekufuran dengan dua syarat:

1) Dia mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya. Kalau dia tidak tahu, maka dia tidak menjadi kafir karena penyelisihannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.

2) Motivasi dia berhukum dengan selain hukum Allah adalah keyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan hukum lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba.

Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya, tidak ada haknya untuk ditaati rakyat, serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan.

Adapun jika dia berhukum dengan selain hukum Allah, namun dia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah wajib dan lebih baik untuk para hamba, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya, maka dia tidaklah kafir, melainkan fasik atau zhalim, dan kekuasaannya tetap sah.

Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya. Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 2/147-148, no. 229)

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah juga menjelaskan, “Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat: Pertama: Dia tidak dipaksa melakukannya. Kedua: Dia tahu bahwa hukum tersebut bukan hukum Allah. Ketiga: Dia memandang hukum tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari hukum Allah.” (Lihat Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 82)

Kesimpulan

Wajib taat kepada pemerintah Indonesia dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala. Tidak boleh memberontak atau membangkang meskipun mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, sebab kafirnya seseorang karena tidak berhukum dengan hukum Allah perlu adanya syarat-syarat yang terpenuhi (syuruth at-takfir) dan terangkatnya penghalang (intifaul mawani’). Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi dan penghalang-penghalangnya belum terangkat maka hukum asalnya ia adalah muslim. Jika ia seorang penguasa, berlaku baginya hak-hak seorang penguasa muslim.

Dan perlu juga dicatat, bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak ada satupun yang mempersoalkan dasar negara pemimpin tersebut, apakah dasarnya Islam atau sekuler. Tetapi yang menjadi ukuran apakah pemimpinnya muslim atau kafir, baik muslim yang adil dan bertakwa atau yang zalim dan fasik, tetap wajib menaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.

Mereka yang mempersoalkan dasar negara dalam hal ketaatan kepada pemimpin muslim dan haramnya pemberontakan –baik dengan senjata maupun dengan kata-kata- terhadap pemerintah muslim, hanyalah orang-orang jahil dari kalangan NII dan jenis Khawarij Takfiri lainnya yang tidak mengerti ushul dan qawa’id dalam aqidah dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Wallahul Musta’an.

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com

Blog Archive

www.voa-islam.com

About Me

Foto Saya
Abu Syifa
Tidak ada simpanan yang lebih berguna daripada ilmu. Tidak ada sesuatu yang lebih beruntung daripada adab. Tidak ada kawan yang lebih bagus daripada akal. Tidak ada benda ghaib yang lebih dekat daripada maut.
Lihat profil lengkapku

Kajian.net

Kajian.Net

Love Islam ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO